BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 08 Juni 2011

Syarifuddin: Salahkah Saya Seorang Hakim Membebaskan Orang?

Ramadhian Fadillah - detikNews

Jakarta - Tersangka kasus suap proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI) Syarifuddin menepis pernyataan ICW atas pembebasan terdakwa di perkara yang ditanganinya. Menurutnya, pembebasan itu murni karena para terdakwa tidak bersalah.

"Salahkah saya seorang hakim membebaskan orang?," kata Syarifuddin usai diperiksa di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011).

Syarifuddin meminta ICW dan LSM lainnya mencermati pasal 191 KUHAP ayat 1 yakni jika perbuatan terdakwa tidak terbukti, maka harus dibebaskan. Menurutnya, jika perbuatan pidana terdakwa tidak terbukti maka harus dilepaskan.

"Baca dong ICW. Baca dong LSM," sindir Syarifuddin.

Syarifuddin menambahkan, terdakwa yang diajukan ke persidangan tidak semua harus dihukum. Dengan adanya kasus yang menimpanya ini, Syarifuddin meminta para hakim untuk tidak takut memutuskan membebaskan terdakwa jika terbukti tidak bersalah.

"Mudah-mudahan teman-teman hakim tidak terpengaruh dengan kasus saya ini," tutur dia.

Syarifuddin juga mempertanyakan, mengapa penangkapannya berkembang dengan pembebasan Bupati Bengkulu Agusrin. Menurutnya, ada bukti jika Agusrin murni bebas.

"Ada CD yang pembelaan. Anda bisa putar, ambil di kantor. Itu memang murni pembebasan Agusrin," kata Syarifuddin.

Uang Rp 250 juta dan yang lainnya bagaimana? tanya wartawan.

"Makanya ini mau dibuktikan, apakah itu suap atau bukan. Tunggulah prosesnya agar bisa berjalan. Jangan memfitnah saja, nanti kita lihat prosesnya semua. Saya memutus bukan pada ICW," jawab Syarifuddin.

Sementara itu di tempat yang sama, kurator Puguh Wirawan meminta maaf pada Syarifuddin. Puguh meminta maaf hanya karena alasan kemanusiaan saja.

"Saya mau minta maaf ke Pak Syarifuddin dengan membuat situasinya kurang berkenan. Tapi di luar itu saya sangat menghormati beliau," kata Puguh.

KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

 

Tidak ada komentar: