BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 16 Juni 2011

Teror Menjelang Vonis Ba’asyir

Hakim mendapat ancaman, tapi mengaku tak cemas. Sniper menyebar di persidangan hari ini. 

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan kasus terorisme dengan tersangka Abu Bakar Ba’asyir hari ini, Kamis 16 Juni 2011. Putusan itu akan dibacakan majelis hakim dipimpin Herri Swantoro.

Ba’asyir ditangkap di wilayah Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat pada 9 Agustus 2010. Pada persidangan 14 Februari 2011, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya terlibat sejumlah aksi terorisme di Indonesia, terutama kamp latihan militer di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar awal 2010. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup pun, ditimpakan kepada kakek berusia 72 tahun ini.

Dalam tuntutannya, JPU tetap ngotot meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ba’asyir. JPU menyatakan Ba’asyir terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Ba’asyir dianggap sengaja merencanakan, dan menggerakkan orang lain mendanai pelatihan militer jaringan teroris di Aceh.

Ba’asyir dinyatakan telah mengumpulkan uang dari Syarif Usman sebesar Rp200 juta, dan Hariyadi Nasution Rp150 juta. Ba'asyir juga dinyatakan telah memberikan dana sebesar Rp5 juta, Rp120 juta, dan US$5.000 untuk keperluan survei hingga pelatihan di Aceh.

Meski demikian, "pembelaan" atas Ba'asyir dari pengikutnya tak pernah reda. Salah seorang kepercayaan Ba’asyir, Hasyim Abdullah, misalnya. Dia mengatakan pimpinannya optimis bebas dari segala tuduhan. Karena, menuriut dia, Ba’asyir menilai segala tuduhan JPU tak berdasar.
Namun, jika hakim nantinya menjatuhkan hukuman, Ba’asyir akan mengajukan banding. "Kemarin hari Senin waktu ketemu pengacara ya akan lewat jalur hukum lagi. Tentu akan banding," kata Hasyim saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 15 Juni 2011.

Teror merebak

Sejumlah aksi teror baik fisik maupun psikis, merebak di beberapa wilayah menjelang vonis terhadap Ba'asyir. Meskipun polisi belum menemukan kaitan langsung dengan persidangan Ba'asyir, aksi teror itu sempat membuat polisi anti teror melakukan reaksi.
Teror terbaru yang mengambil korban jiwa adalah penembakan terhadap polisi di Palu, Sulawesi Tengah, akhir Mei 2011. Dua anggota polisi, Bripda Januar Yudhistira dan Bripda Andi Irbar Prawiro Bhayangkara tewas di tempat. Satu polisi, Bripda Dedy Anwar luka parah.

Polisi menangkap beberapa orang terkait penembakan itu. Dua diantaranya tewas ditembak. Belakangan, polisi menyatakan para pelaku sebagai anggota Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), organisasi yang turut didirikan oleh Abu Bakar Ba'asyir. Namun, pada akhirnya, klaim polisi itu dibantah oleh JAT.

Penyerangan terakhir, dialami oleh anggota polisi di Mapolresta Poso, Sulteng. Untungnya, tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Polisi belum berhasil menemukan siapa pelaku penyerangan itu.

Tak hanya penyerangan menggunakan senjata. Polisi juga menuding gerombolan teroris juga berencana menyerang dengan racun sianida. Rencana itu terungkap setelah polisi menangkap enam tersangka teroris di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat 10 Juni 2011 siang.

Mereka, berencana meracuni polisi di sejumlah tempat. Dari keterangan sementara yang diperoleh polisi, aksi teror racun di Jakarta itu dikendalikan dari Palu. “Mereka berencana memberikan racun di tempat-tempat makan polisi di Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Timur, termasuk di Poso,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bahrul Alam.

Di dunia cyber, teror juga muncul. Akun twitter @Alhamazah menyebar ancaman pemboman sejumlah tempat. Hingga kini, polisi belum mampu mengungkapnya. Terakhir, Selasa 14 Juni kemarin beredar pesan singkat (SMS) ancaman dari nomor seluler 082123552496. Ancaman itu berbunyi:

"Asslm. Wahai singa2 Tauhid Indonesia persiapkan mental, fisik & silah yg kalian punya. Utk Jihad Global yg dilaksanakan di PN Jaksel 16 Juni 2011. Kami telah memasang 36 peledak di seluruh Indonesia, yg akan meledak bersamaan ketukan palu hakim yg menghakimi Ust. Abu Bakar Ba'asyir. Sebarkan berita gembira ini".
Hakim diancam
Teror juga diterima oleh majelis hakim yang menjadi pengadil kasus Ba’asyir. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Sutarman mengatakan ancaman kepada hakim yang menangani kasus Ba’asyir ini dikirim melalui pesan singkat (SMS). "Memang benar ada ancaman terhadap perangkat sidang seperti hakim,” kata Sutarman.

Meski mengatakan ancaman melalui SMS itu belum dapat dipastikan kebenarannya, Polda Metro tak mau menganggapnya remeh. “Pengamanan terhadap hakim telah kita lakukan sebelum sidang berlangsung, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar obyektif berdasarkan keterangan saksi dan bukti," kata Sutarman.

Terkait SMS ancaman itu, JAT Pusat menyatakan tak bertanggung jawab. Tak satu pun instruksi dikeluarkan untuk meneror orang lain, terlebih kepada majelis hakim. “Kalau SMS-SMS itu menyesatkan. Kita (JAT) tidak mungkin melakukan hal seperti itu,” kata pimpinan sementara JAT, Achwan.

Achwan mengaku tak mengetahui siapa pengirim SMS bernada ancaman itu. Yang jelas, kata dia, tak ada niat JAT untuk melakukan gangguan terhadap jalannya sidang pembacaan putusan Ba’asyir yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 16 Juni besok. “Kita serahkan semua pada proses yang berjalan,” kata dia.

Achwan menambahkan, anggota JAT berencana datang ke persidangan untuk memberi dukungan pada sang amir. Ratusan anggota telah siap diberangkatkan menuju PN Jaksel yang berada di Jalan Ampera Raya, Jaksel. JAT meminta anggotanya bersikap tertib. “Kita tak akan mengganggu jalannya persidangan. Toh selama ini kita juga tak mengganggu jalannya persidangan.”

JAT Solo sendiri berencana mengirimkan sekitar 100 anggotanya ke Jakarta untuk mendukung Ba’asyir. Jumlah itu, bisa bertambah. Namun, JAT berjanji tidak akan menggelar orasi-orasi seperti persidangan sebelumnya. “Kita hanya akan memanjatkan doa untuk Ustaz Abu saja. Tak ada orasi,” kata dia.

Sebar Sniper

Kepolisian tampaknya tak mau main-main dengan pengamanan jalannya sidang putusan Ba’asyir ini. Kapolda Metro, Irjen Sutarman menyatakan kondisi yang mengkhawatirkan itu. "Secara kasat mata, semua orang tahu bahwa kerawanan sidang kasus Ba'asyir meningkat. Apalagi saat vonis," kata Sutarman.

Polda Metro sebagai penanggung jawab keamanan wilayah di Jakarta telah menyiapkan personilnya. Sekitar 3.446 personil polisi diturunkan, termasuk para penembak jitu alias sniper. mereka disebar di titik-titik tertentu untuk pengamanan sidang Ba’asyir. "Pada sidang sebelumnya kami sudah menyiapkan penembak jitu. Apalagi untuk vonis nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro, Kombes Pol Baharudin Jafar.

Petugas Polda Metro Jaya juga akan mensterilkan lokasi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan cara memeriksa setiap pengunjung. Merasa tak cukup, Kepolisian juga meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan. "Sudah ada koordinasi, dan TNI stand-by (bersiaga) kalau-kalau ada sesuatu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana.

Peningkatan pengamanan juga dilakukan di sejumlah daerah. Di Bali, TNI dan Polda Bali telah berkordinasi. Mereka tak ingin peristiwa bom yang pernah terjadi terulang kembali di Bali. “Saya sendiri telah memimpin rapat intelijen, termasuk salah satunya membahas masalah yang akan dihadapi menjelang sidang vonis ABB di Jakarta,” kata Panglima Daerah Militer IX Udayana, Mayjen TNI Leonard, di Bali.

Sementara itu, di Yogyakarta, polisi melakukan razia kendaraan bermotor pada jalur-jalur utama yang memasuki wilayah DIY. "Sejak tadi malam kami melakukan razia serentak pada jalur-jalur jalan utama memasuki wilayah Yogyakarta," kata AKBP Any Pudjiastuti, Kepala Bagian Humas Polda DIY, Rabu, 15 Juni 2011.

Adakah kondisi yang "menegangkan" itu mempengaruhi putusan hakim hari ini?
Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro menegaskan, dalam persidangan hari ini majelis hakim akan tetap bersikap obyektif. Dia akan menolak berbagai intervensi dari pihak luar. "Pokoknya bebas dari intervensi dan kepentingan. Semuanya sesuai dengan fakta persidangan," kata Hakim Herri Swantoro di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2011.
Herri juga enggan bercerita tentang teror yang menimpa dirinya. Dia mengaku tidak begitu cemas dengan ancaman itu. "No comment ya. Kalau kekhawatiran, ya kita serahkan semuanya kepada Yang Maha Kuasa," ujar Herry.(np)

Tidak ada komentar: