Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati mengatakan, tudingan terhadap dirinya sebagai calo anggaran oleh Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke KPK adalah tidak benar dan fitnah.

"Tapi bukan calo dan tidak perlu dibayar. Dari laporan itu tidak ada fakta-fakta hukum yang membenarkan saya sebagai calo. Lagian data-data yang dilaporkan juga fiktif semua dan tidak berhubungan langsung dengan saya, alias katanya-katanya," kata Nurhayati kepada antaranews.com di Jakarta, Sabtu.

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu mempertanyakan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) yang menggelar rapat tertutup dengan dirinya pada 30 Mei 2011 lalu.

"Saya justru menganggap ada kepanikan yang berlebihan dengan digelarnya rapat tertutup, hanya pimpinan Banggar dan menerima pengaduan tentang saya, ini sangat didramatisir," katanya.

Menurutnya, Banggar itu tidak punya kewenangan menerima pengaduan anggota apalagi hasil pengaduannya tidak ditembuskan ke anggota yang bersangkutan, tapi justru disebar ke publik.

"Hemat saya ini hanya mencoba mengaburkan substansi yang saya sampaikan di Mata Najwa, dimana agenda pemerataan pembangunan dan hak rakyat di 126 kabupaten kota di Indonesia dihilangkan tanpa prosedur yang legal," katanya.

Ia juga akan menempuh jalur hukum bila laporan tidak terbukti secara hukum.

"Silahkan yang bersangkutan Haris Surahman dan Bahar (yang ikut pertemuan tanggal 30 Mei 2011) membuktikan semua laporannya, sesuai hukum yang berlaku, bila tidak maka saya akan menempuh jalur hukum dan saya sudah melakukan itu sejak kemarin," katanya.

Ia juga mempertanyakan soal laporan Boyamin setelah dirinya masuk menjadi anggota Banggar

"Karena laporan itu beredar disitus jejaring sosial atau FB, sederhana saja, ada ga pengaduan tentang saya sebelum acara Mata Najwa. Saya pastikan tidak ada dan yang lebih naif laporan saudara Bahar, terkait APBNP  2010, dimana saat itu saya belum di Banggar, bagaimana bisa saya terlibat dan  6 daerah yang disebutkan dalam laporan, semua ada dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 25 / PMK.07 / 2011 tentang Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) meski saya tidak pernah menerima apa-apa, gak tau siapa yang bantu atau fee nya kemana? Tanya saja daerah yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut Nurhayati, pelaporan dirinya hanya upaya pembunuhan karakter terhadap pribadi dirinya.

Ia juga membantah adanya pemanggilan dirinya oleh Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy dan berjanji akan mengembalikan dana sebesar Rp2,9 miliar. "Itu tidak benar, fitnah. Silahkan cek kepada Pak Tjatur," katanya.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan calo anggaran di DPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga dilakukan oleh Wa Ode Nurhayati.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dokumen catatan rapat tanggal 30 Mei 2011 disebutkan bahwa anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati (Fraksi Partai Amanat Nasional) dan Andi Rahmat (Fraksi Partai Demokrat) diduga terlibat praktik calo anggaran.
(zul)