BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 10 Juli 2011

"Buka Sidang Oknum TNI Penyiksa Charles"

VIVAnews - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Nusa Tenggara Timur mendesak  Panglima  TNI untuk membuka akses bagi masyarakat untuk mengawasi secara langsung proses persidangan kasus penyiksaan yang menewaskan Charles Mali (24) di Markas Batalyon 744/Satya Yudha Bakti, 13 Maret 2011 lalu.
Persidangan kasus yang melibatkan 23 anggota TNI tersebut dijadwalkan berlangsung Senin (11/7) oleh oditur militer di Pengadilan Militer Kupang.

“Proses sidang yang terbuka menjadi bagian terpenting dalam sebuah peradilan yang jujur  sesuai dengan  UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil Politik. Sementara penghukuman yang memenuhi rasa keadilan menjadi bagian utama bagi korban dalam rangka pemulihan,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Nusa Tenggara, Marthen Salu,  di Kupang,  Minggu 10 Juli 2011.

Menurutnya, Kontras secara resmi telah menyurati Panglima TNI dan menyampaikan permintaan agar persidangan terhadap para tersangka dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti secara langsung jalannya persidangan. “Surat resmi sudah dikirim Jumat lalu,” ujar Marthen.

Danrem 161 Wirasakti Kupang, Kolonel Inf. Edison Napitupulu, dalam pernyataan terpisah mengatakan, persidangan kasus Charles Mali akan berlangsung terbuka sehingga tidak akan ditutupi-tutupi. “Silahkan menyaksikan sendiri jalan sidang,” kata Edison.
Para tersangka terdiri dari satu orang perwira berinisial Letnan MP, enam orang tamtama berinisial Sertu AA, Sertu AW, Sertu KA, Sertu DA Sertu HG dan Sertu JN. Selain itu terdapat 16 bintara yakni Praka Sam, Praka YS, Praka AT, Praka BRT, Praka Ijs, Praka FR, Praka UK, Praka HR, Pratu SW, Pratu VL, Pratu BG, Prada FR, Prada ED, Prada PM dan Prada HD. Para tersangka terancam hukuman masing-masing  tujuh tahun penjara.

Charles tewas setelah sebelumnya disiksa selama kurang lebih empat jam. Korban dipaksa menjilat gumpalan darah yang menetes dilantai dengan lidahnya sendiri.  Heri Mali, kakak kandung Charles yang  selamat  namun sebagian wajah dan tubuhnya mengalami memar dan luka mengatakan, Charles meninggal dunia dalam Kapela (Rumah ibadah) setelah dipukul, ditendang dan dipaksa adu jotos dengan dirinya. “Dia meninggal diatas pangkuan saya,” kata Heri.

Kontras Nusa Tenggara dalam hasil investigasinya melaporkan penyiksaan yang menewaskan Charles bermula dari kesalahpahaman enam pemuda Kelurahan Fatubenao-Atambua dengan seorang anggota Batalyon 744/SYB. “Aparat TNI terlalu reaktif  dan membangun solidaritas yang keliru,” kata Marthen Salu.

Kematian Charles juga mengorbankan satu nyawa lagi. Ibu kandungnya, Modesta Dau mengalami syok berat dan akhirnya meninggal dunia. Jenazah ibu dan anak ini dimakamkan dalam satu liang lahat.

Tidak ada komentar: