BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 11 Juli 2011

DPR Tuntut Penjelasan Kasus Prita ke MA & KY

"Kami mempertanyakan sikap ambivalen dari pengadilan dan hakim," kata anggota Komisi III.

VIVAnews – Anggota Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum, Saan Mustofa, menyatakan bahwa Komisi III akan menuntut penjelasan dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait kasus Prita Mulyasari, tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang.

Prita yang mengeluhkan pelayanan Omni lewat internet, Juni 2009 silam telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan alasan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan ke Prita belum berlaku efektif. Namun tak disangka, 30 Juni 2011 kemarin, MA menolak kasasi Prita dan memutus Prita bersalah karena menyebarkan kritik terhadap Omni melalui internet.

Putusan itu kontradiktif dengan putusan 29 September 2010 lalu, ketika MA mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita melawan Omni. Pengacara Prita, Slamet Yuwono mengatakan, MA tidak konsisten karena mengabulkan permohonan perdata Prita, sementara di sisi lain juga mengabulkan gugatan pidana jaksa.

Melihat hal tersebut, Komisi III DPR akan bertemu dengan Prita pekan ini. Mereka juga akan mempertanyakan kasus Prita ke lembaga penegak hukum terkait seperti MA dan KY. “Kami berkepentingan meminta penjelasan MA dan KY terkait kasus Prita,” kata Saan kepada VIVAnews, Senin, 11 Juli 2011.

Saan menyatakan, KY tentunya bertugas mengawasi perilaku hakim yang memutuskan vonis terhadap Prita. Sementara terkait MA, Komisi III ingin mengetahui bunyi amar putusan terhadap Prita, persisnya seperti apa. “Kami juga ingin mempertanyakan sikap ambivalen dari pengadilan dan hakim,” tutur Saan.

Saan mengakui, Komisi III memang  memberi perhatian kepada kasus Prita. “Kami memahami, kasus Prita dinilai mecederai rasa keadilan rakyat. Kasus itu juga menyita banyak perhatian sejak awal,” kata Saan. Oleh karena itu, ujarnya, Komisi III akan secepatnya melakukan konsultasi dengan KY dan MA. (eh)

Tidak ada komentar: