BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 11 Juli 2011

Hakim Bantah Perintahkan Roberto Santonius Beri Dokumen untuk Gayus

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Terdakwa penyuap Gayus Tambunan, Roberto Santonius, berkilah dirinya diminta majelis hakim untuk menyerahkan dokumen kepada Gayus. Namun hal tersebut dibantah oleh DJazoeli Sadahani, Ketua Majelis Hakim tingkat banding yang menangani perkara tersebut.

"Saya tidak perintahkan ke terbanding. Tidak pernah," ujar DJazoeli Sadahani yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (11/7/2011) siang.

Sebelumnya, dalam persidangan hari ini juga, Roberto berkilah dirinya mendapat perintah dari majelis hakim yang diketuai oleh Jazuli untuk menyerahkan dokumen PT Metropolitan ke Gayus.

"Majelis memerintahkan bawa bukti ke depan dan aslinya diambil lalu diserahkan ke terbanding. Yang terima adalah Gayus," tukas Roberto mengkisahkan persidangan di tahun 2008 tersebut.

Bantahan Djazoeli memperkuat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya dalam sidang perdana, di mana disebutkan, saat sidang di pengadilan pajak berjalan, terdakwa terbukti mempengaruhi Gayus selaku petugas Direktorat Pajak di persidangan.

Caranya dengan memberikan dokumen PT Metropolitan ke Gayus berupa, satu lembar asli surat kurang bayar pajak, dua lembar surat pajak penghasilan atas nama PT Metropolitan. Setelah itu terdakwa memberikan uang ke Gayus secara bertahap. Pertama pada tanggal 20 Maret 2008 sebesar Rp900 juta, dan kedua pada tanggal 29 Maret tahun yang sama sebesar Rp25 juta.

"Totalnya berjumlah Rp925 juta yang diambil dari rekening BCA".

Selang beberapa lama kemudian, persidangan pajak mengeluarkan keputusannya yang pada intinya memenangkan permohonan PT Metrpolitan. Akibatnya negara harus mengembalikan pajak lebih bayar PT Metropolitan sebesar Rp537 juta. Mengembalikan kelebihan PPh sebesar Rp12,6 miliar dan imbalan bunga Rp2,6 miliar ke PT Metropolitan.
 

Tidak ada komentar: