BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 07 Juli 2011

Hakim Imas Semula Minta Rp700 Juta

Hakim IMas telah menyanggupi untuk memenangkan perusahaan pada tingkat kasasi di MA.

VIVAnews - Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda menyatakan, dirinya diperas oleh hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Imas Dianasari.

"Karena keputusan pengadilan yang dipimpin Ibu Imas telah mengabulkan gugatan perusahaan," ujar Safruddin Lubis, kuasa hukum Odi Juanda usai menemani kliennya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin 4 Juli 2011.

Hakim Imas pun, lanjut Safruddin, telah menyanggupi untuk memenangkan perusahaan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Karena itu, hakim Imas meminta imbalan kepada PT Onamba Indonesia melalui Odi Juanda.

"Awalnya, hakim Imas meminta uang sebesar Rp700 juta, sampai akhirnya Rp200 juta," jelas Safruddin.

Menurut Safruddin, sebenarnya kliennya merasa bingung pada hakim Imas. Sebab, pada tingkat pengadilan, pihaknya sudah menang dalam perkara dengan para pekerjanya. Namun, hakim Imas terus 'mengejar' Odi untuk meminta imbalan karena telah memenangkan perkaranya di pengadilan, dan berjanji akan menggagalkan usaha para buruh di tingkat kasasi di MA.

Perkara PT Onamba Indonesia dengan para buruhnya, diawali dengan mogok kerja para buruh pada 30 September 2010. Pemogokan itu dipicu tiga tuntutan yaitu, penyediaan mobil jemputan untuk semua rute bagi para buruh, perubahan kartu asuransi kesehatan untuk buruh dari Blue Inhealt (untuk regional) menjadi Silver Inhealth (untuk nasional), dan pembayaran sumbangan bagi pekerja yang meninggal dunia.

Irman Nur, karyawan sekaligus koordinator aksi pekerja di PT Onamba Indonesia berharap, terkuaknya kasus suap itu bisa menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan pada tingkat kasasi. Dia berharap MA dapat meninjau kembali putusan yang dikeluarkan terkait perkara PT Onamba Indonesia dengan para buruhnya.

"Kami minta MA melihat secara serius kasus ini. Kalau perlu, MA meninjau ulang putusan yang dibuat para hakim PHI," ujar Irman kepada VIVAnews, beberapa waktu lalu.

Irman menilai, putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 1 April 2011 sangat dipaksakan oleh majelis hakim. Menurut dia, dalam pembacaan putusan, majelis hakim yang satu di antaranya adalah Imas Dianasari, tidak melihat pertimbangan-pertimbangan yang ada--baik itu kesaksian maupun alat bukti lain yang disodorkan serikat pekerja. (umi)

Tidak ada komentar: