BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 11 Juli 2011

Ical: Prita Bisa Ajukan Peninjauan Kembali

Upaya-upaya untuk mendapatkan keadilan, tetap harus menghormati hukum yang berlaku.

VIVAnews - Kasus hukum yang membelit Prita Mulyasari mendapat perhatian dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie. Menurut Ical --panggilan akrabnya-- ibu yang bermasalah dengan Rumah Sakit Omni Internasional itu bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Kalau bisa, (ajukan) PK ," kata Ical kepada wartawan seusai menerima kunjungan delegasi Partai Demokrat Timor Leste di kantor pusat Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin 11 Juli 2011.

Meski begitu, mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu mengingatkan semua pihak, termasuk Prita, agar menghormati hukum. Upaya-upaya untuk mendapatkan keadilan, tetap harus menghormati hukum yang berlaku.

"Apa pun keputusan (Mahkamah Agung), harus dihormati. Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, bisa mengajukan PK," pungkas Ical, yang saat itu didampingi dua petinggi DPP Partai Golkar, Sekretaris Jenderal Idrus Marham dan Wakil Ketua Umum Theo L Sambuaga.

Prita, saat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Juni 2009 silam, hanya ingin kasusnya selesai. Ia tak berniat menuntut balik RS Omni Internasional.

Namun, ketenangannya kembali terusik. Dalam putusan kasasi terhadap perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, Mahkamah Agung (MA) memutus Prita bersalah. Prita akan dipidana enam bulan penjara seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntu umum yang menangani perkara Prita Mulyasari. Mahkamah Agung menyatakan, Prita terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui surat elektronik.

"Hukumannya 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan," kata anggota Majelis Kasasi, Salman Luthan, saat dihubungi VIVAnews.com, Senin 11 Juli 2011.

Putusan perkara bernomor 822K/Pid.Sus ini dibacakan pada 30 Juni 2011, oleh majelis hakim yang diketuai Imam Harjadi dengan anggota Zaharuddin Utama dan Salman Luthan.

Putusan ini kontradiktif dengan putusan perdata dalam kasus yang sama. Pada 29 September 2010, majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Artinya, dengan dikeluarkannya vonis itu, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta. (eh)

Tidak ada komentar: