BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 12 Juli 2011

Korban Tabrakan Dipolisikan Polwan Kronologi Kasus Ibnu Versi Tim Pengacara Jawa Pos

Ken Yunita - detikNews

Jakarta - Pemukulan yang diduga dilakukan oleh wartawan Jawa Pos Ibnu Yunianto terhadap anggota polwan Briptu Nina Mahadianti bukannya tanpa alasan. Ibnu mengambil tindakan itu lantaran melihat indikasi Nina hendak melarikan diri usai menabrak dirinya beserta istri dan kedua anaknya.

"Pemukulan yang dilakukan wartawan Jawa Pos Ibnu Yunianto disebabkan ada upaya anggota polwan Briptu Nina Mahadianti untuk melarikan diri usai menabrak Ibnu dan keluarganya. Namun, tindakan tidak bertanggung jawab tersebut tidak bisa dilakukan karena terhalang sepeda motor milik Ibnu yang rebah," kata tim hukum Jawa Pos, Imam Safii, kepada detikcom, Senin (11/7/2011).

Berikut kronologi kasus Ibnu versi Imam:

1. Dalam keterangan yang diperoleh dari Polres Jakarta Selatan, kejadian tersebut terjadi di dekat restoran Hoka-Hoka Bento di Jalan Cireundeu, Ciputat, Tangerang Selatan. Sekitar pukul 14.00, (Sabtu, 9 Juli) Ibnu sedang berjalan dari arah Lebak Bulus menuju restoran Hoka-Hoka Bento. Karena harus menyeberang, sekitar 50 meter sebelum restoran tersebut, Ibnu melambat dan berhenti di dekat pembatas jalan. Ibnu dan istrinya juga memberikan isyarat dengan tangan kiri untuk meminta kesempatan melintas.

2. Sebuah sepeda motor dan mobil yang berada di arah berlawanan berhenti untuk memberi kesempatan pada Ibnu untuk melintas. Dengan kecepatan sekitar lima kilometer dan masuk gigi dua, Ibnu melintas tanpa menyadari ada sepeda motor Vario B 6411 WBF yang dikendarai Nina mendahului mobil yang berhenti dari sebelah kiri dengan kecepatan tinggi.

3. Tabrakan akhirnya terjadi. Ban depan Vario menabrak keras di sekitar footstep belakang sehingga menyebabkan sepeda motor Supra X yang dikendarai Ibnu jatuh ke sebelah kiri sehingga menimpa kaki kiri Dhian, istri Ibnu, sehingga menyebabkan lecet dan luka terbuka. Selain itu, bekas operasi patah tulang di bahu kiri Dhian membentur aspal sehingga memar dan nyeri. Tubuh Dhian yang terjatuh juga menimpa badan Ahmad Yusuf, 16 bulan, yang berada di gendongan Dhian sehingga menyebabkan memar di bagian punggung dan tangan kirinya terkilir.

4. Kerasnya tabrakan juga menyebabkan Puan, 4 tahun, yang berada di antara Ibnu dan Dhian terlempar ke sebelah kanan dan mukanya menghantam aspal. Akibatnya, bibir luar dan dalam bagian bawah sobek, rahang bagian atas trauma, dan terjadi pendarahan di gusi bagian atas kanan. Sobeknya bibir dan gusi menyebabkan pendarahan yang cukup banyak.

5. Kerasnya tabrakan juga membuat sepeda Vario yang dikendarai Nina terjatuh ke bagian kiri dan tubuh bagian depan Nina menimpa motornya. Sejumlah orang lantas membantu Nina mendirikan motornya sehingga Nina bisa segera berdiri. Bukannya menolong, Nina justru naik ke sadel motor dan memegang stang motor. Ada indikasi Nina tidak mau bertanggung jawab dan berusaha melarikan diri, namun tidak bisa melakukannya karena terhalang badan mobil yang berada di sebelah kanan, sepeda motor Ibnu yang masih rebah, dan badan Dhian yang kakinya masih tertindih motor.

6. Melihat anaknya berdarah-darah dan istrinya berteriak kesakitan dan melihat ada upaya Nina melarikan diri, tanpa menolong istrinya yang masih terkapar, spontan Ibnu berlari ke arah Nina dan dari jarak sekitar satu meter melayangkan pukulan ke arah kepala helm full face warna hitam dengan kaca visor warna hitam yang dikenakan Nina. Nina terlihat berupaya menghindar sehingga pukulan yang dilayangkan Ibnu menghantam helm bagian kiri atas. Pukulan kedua langsung dilayangkan ke arah helm Nina di sekitar pelipis.

7. Karena mendengar teriakan Dhian yang meminta Ibnu menghentikan pemukulan dan menolong Puan yang sudah dalam keadaan duduk karena berdarah-darah di bagian bibir, pipi, dan janggut. Ibnu lantas menggendong Puan ke toilet restoran Hoka-hoka Bento membersihkan luka dan memberikan air minum dingin untuk menghentikan pendarahan.

8. Ibnu lantas keluar menemui Nina yang sudah bersandar di pagar Hoka-hoka Bento sambil mengirim SMS. Ketika itu, Nina sudah melepas helm sehingga tampak rambutnya dan sudah pula melepas jaket jeans yang dikenakannya. Ketika itu Ibnu baru tahu kalau ternyata yang dipukulinya adalah perempuan. Ibnu lantas menegur Nina agar lain kali berhati-hati, namun sejumlah orang yang berada di sekitar Nina justru memegang kerah baju Ibnu lantas mendorong dan menyeret sekitar 15 meter ke pelataran parkir, sambil mengintimidasi agar Ibnu mengaku salah.

9. Seorang pegawai Hoka-Hoka Bento menengahi dan meminta Ibnu menyelesaikan secara kekeluargaan karena yang dipukul adalah anggota polwan Direktorat Polisi Udara serta agar anak-istrinya bisa segera dibawa ke rumah sakit karena kembali terjadi pendarahan. Ibnu lantas mendekati Nina, mengulurkan tangan sambil minta maaf, namun Nina mengacuhkan dengan tetap melanjutkan menulis SMS di ponselnya.

10. Tak seberapa lama, datang Kanitprovost Direktorat Polisi Udara Mabes Polri Iptu Taufik Saleh datang dan meminta agar masalah tersebut dibawa ke Polsek Ciputat. Nina akhirnya melaporkan Ibnu dengan kasus pemukulan dan Ibnu langsung diinapkan di Mapolsek Ciputat. Malam itu juga, Dhian dan Puan melakukan visum di RS Fatmawati dengan inisiatif sendiri.

11. Pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Ciputat mengizinkan Dhian menjamin Ibnu agar keluar dari polsek untuk membawa Puan yang kesakitan di bagian gusi atas ke rumah sakit. Sekitar pukul 11.00 WIB, suami korban, Iptu Haryanto Piliang, ke Polsek Ciputat untuk mengambil SIM dan STNK Vario, dan melihat tidak ada Ibnu di polsek.

12. Sejumlah anggota Direktorat Polisi Udara lantas datang membuat keributan di Polsek Ciputat dan mengintimidasi penyidik dan kapolsek. Penggerebekan itu adalah kali ketiga yang dilakukan anggota Direktorat Polisi Udara ke Mapolsek Ciputat. Dengan alasan kasus tersebut sudah menjadi atensi Kapolres Jakarta Selatan, Minggu (10/07) kemarin kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jaksel.

13. Ibnu kini dikenakan pasal 351 (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Dasarnya adalah visum kedua yang diterbitkan RSPP pada Minggu (10/07) petang yang menyatakan ada pendarahan di luka bekas operasi caesar yang baru tiga minggu dilakukan Nina dan memar di bahu kiri.

Visum tersebut berbeda dengan visum pertama yang dilakukan Nina pada Sabtu (9/7) di RS UIN Syarief Hidayatullah yang menyebutkan ada memar kemerahan di bagian pipi. Dengan dasar tersebut, penyidik Brigadir Rohman sempat menyampaikan pada penerima laporan Aiptu Farida Megawati bahwa pasal yang dikenakan positif 352 tentang penganiayaan ringan yang tidak menyebabkan korban tidak bisa melakukan aktivitas dengan ancaman maksimal tiga bulan atau denda Rp 4.500.

Namun, setelah ada intervensi sejumlah anggota Polisi Udara yang berada di ruang penyidik ketika tengah dilakukan pemeriksaan terhadap Nina, pasal yang dikenakan berubah menjadi 351 (1) sehingga Ibnu dapat ditahan.

14. Namun Senin (11/7) sore Ibnu dilepaskan dan tetap menyandang tatusnya tersangka plus dikenai wajib lapor.
 

Tidak ada komentar: