BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 07 Juli 2011

Meski Buronan, Demorat Tak Bisa Pecat Nazar

Demokrat tak bisa memecat Nazaruddin sebagai kader. Partai harus membina kader bermasalah.

VIVAnews - Wakil Fraksi Demokrat, Sutan Bhatoegana mengatakan partainya tidak bisa memecat Muhammad Nazaruddin sebagai kader.
"Kalau kader itu mana ada orang diberhentikan dari kader," kata Sutan kepada VIVAnews.com, Kamis 7 Juli 2011.

"Jangankan Nazaruddin, perampok saja boleh jadi kader Demokrat. Partai ini sangat terbuka."

Menurut dia, pemecatan hanya bisa dilakukan pada jabatan tertentu dalam partai. Bukan dari keanggotaan atau sebagai kader partai. "Yang bisa diberhentikan itu jabatan seperti pengurus dan dari anggota dewan," kata dia.

Dia mengatakan, banyak kader Demokrat yang tersangkut masalah hukum. Sutan pun menyebut sejumlah kader Demokrat yang tersangkut masalah hukum, seperti Sarjan Tahir, Amrun Dulay, dan lainnya. Namun, tetap saja mereka tidak dikeluarkan dari keanggotaan partai. "Itu mereka kan terkena kasus hukum, ketika mereka terkena hukum mereka dicopot (dari jabatan)," kata Sutan.

"Tapi Kader tetap kader (tak bisa dipecat), siapapun yang mempunyai KTA (Kartu Tanda Anggota) itu kan dinamakan kader. Ada yang membawa berkah dan ada kader yang bawa musibah." Di sinilah, lanjut Sutan, fungsi pembinaan dari partai harus dijalankan. "Kader yang bawa musibah tidak bisa jadi pengurus dan dewan. Kita bina agar lebih baik."

Sutan menambahkan, Demokrat juga tak bisa melakukan pemecatan kepada Nazaruddin jika hanya bertujuan untuk mengeluarkannya dari DPR. "Haruskah kita pecat dari Demokrat untuk keluar dari DPR? Tetap tidak," kata dia.

"Yang kita harapkan itu mereka dibina, supaya mematuhi tata tertib dan etika partai."

Namun, sebelumnya, Ketua DPP Demokrat, Pasek Suardika mengatakan Demokrat sedang memroses pemecatan Nazaruddin sebagai kader Demokrat. "Prosesnya sedang mengarah ke sana," kata Suardika kemarin.

Menurut Suardika, Nazaruddin tidak lagi berkomitmen menjaga nama baik partai. "Tak menjalankan tugas di DPR, keluarkan Blackberry Messenger fitnah, dan dia jadi tersangka. Dia juga tidak mematuhi perintah organisasi untuk pulang," katanya.
Statusa Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Namun, Nazar lebih dahulu kabur ke luarnegeri. Kini, bekas bendahara umum Demokrat itu menjadi buronan internasional.
Meski menjadi buronan, Nazaruddin masih resmi menjadi anggota DPR. Bisakah dia dipecat dari DPR? Biasa saja sebab undang-undang menyediakan jalan untuk itu. Dan yang paling mudah adalah dia dipecat sebagai kader.
Jika sudah dipecat sebagai kader, berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, maka bisa diberhentikan antar waktu karena bukan lagi anggota partai.

Berdasarkan pasal 214 UU itu, partai juga bisa menyurati pimpinan DPR dan menembuskan ke Presiden untuk memecat Nazaruddin. Kemudian, paling lama tujuh hari sejak diterimanya usulan pemberhentian, pimpinan DPR menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian. Presiden lalu meresmikan pemberhentian paling lama 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.

Tidak ada komentar: