BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 09 Juli 2011

Pengacara: Tolak Prita, MA Tak Konsisten

VIVAnews - Kubu Prita Mulyasari berang atas dikabulkannya permohonan kasasi jaksa atas perkara pencemaran nama baik RS Omni Internasional Tangerang. Kubu pengacara menilai putusan Mahkamah Agung itu tidak konsisten.

"Kami melihat MA tidak konsisten. MA mengabulkan permohonan perdata Prita, tapi dengan perkara yang sama MA mengabulkan gugatan pidana dari jaksa," kata pengacara Prita, Slamet Yuwono, saat berbincang dengan VIVAnews.com, Jumat 8 Juli 2011.

Meski demikian, lanjut Slamet, pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari MA atau Pengadilan Negeri Tangerang. Karena sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. "Kalau sudah menerima putusan itu, kami pasti akan mengajukan upaya hukum, yakni Peninjauan Kembali," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum atas perkara pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010 diputuskan pada 30 Juni 2011.

Berdasarkan situs Mahkamah Agung, Majelis Hakim yang diketuai Imam Harjadi serta anggota M Zaharuddin Utama dan Salman Luthan, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. "Tolak permohonan kasasi terdakwa."

Belum diketahui hukuman yang harus diterima Prita. Salah satu anggota Majelis Hakim, Zaharuddin Utama, enggan menyebut hukuman pidana yang harus diterima Prita. "Tanyakan ke hakim ketua," kata Zaharudin saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 8 Juni 2011.

Sebelumnya, pada Juni 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita atas dakwaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Karel Tuppu itu karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan ke Prita belum efektif.

Putusan ini melegakan kubu Prita, karena sebelumnya dia dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain jeratan pidana, Prita sebelumnya juga dijerat secara perdata. Upaya Prita agar lolos dari gugatan itu berhasil. Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya. Dengan dikabulkannya kasasi itu, Prita yang sempat ditahan dalam kasus ini, terhindar dari membayar gugatan sebesar Rp204 juta. (eh)

Tidak ada komentar: