BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 08 Juli 2011

PPATK: Hanya Penyidik yang Bisa Blokir Uang Nazaruddin di Luar Negeri

Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Nazaruddin kini menetap di luar negeri. Diduga dia mempunyai simpanan dalam jumlah besar di bank-bank di luar negeri. Harus dilakukan tindakan untuk mempersempit ruang gerak Nazaruddin. Pemblokiran rekening milik tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenpora bisa menjadi pilihan.

"Yang bisa memblokir rekening hanya penyidik, jaksa, dan hakim," kata Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein saat berbincang dengan detikcom, Jumat (8/7/2011).

Yunus menjelaskan, PPATK, misalnya meskipun tahu Nazaruddin memiliki uang dalam jumlah besar, tidak bisa melakukan tindakan. Yang paling mungkin melaporkan ke penyidik.

"PPATK tidak punya kewenangan itu. Lihat pasal 71 UU Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.

Nazaruddin sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap kasus Kemenpora. Nazaruddin sudah berada di Singapura sejak 23 Mei lalu, satu hari sebelum Imigrasi mengeluarkan surat cegah ke luar negeri.

 

Tidak ada komentar: