BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 11 Juli 2011

Prita Tunggu Salinan Kasasi, Tak Mau Buru-buru PK

Dira Derby - detikNews

Tangerang - Prita Mulyasari yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas pencemaran nama baik RS Omni, tidak mau terburu-buru mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Prita menunggu salinan putusan MA.

"Saya mau menunggu dulu hasil salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu. Saya tidak mau terburu-buru stress. Kami menunggu dulu isi salinan keputusan, kalau memang benar, yah sesuai arahan pak OC Kaligis akan melakukan PK. Sebab, sampai sekarang pengacara juga belum dapat surat salinan, jaksa juga belum katanya," ujar Prita saat dihubungi Minggu (10/7/2011) sore.

Prita mengatakan, dirinya sudah tidak tenang berada di rumah, karenanya selalu meminta suami untuk hanya sekedar jalan-jalan. "Memang rasanya tak tenang sebelum mendapat salinan putusan MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Makanya saya, hari ini jalan-jalan nggak jelas. Yah, hibur hati dan anak-anak, ini kami sedang muter-muter Jakarta saja. Habis mikirin semalam, saya katanya mau dieksekusi, bikin tegang dan tak tenang," ujar Prita.

Senada dengan Prita, Slamet Yuwono kuasa hukum Prita Mulyasari dari kantor OC Kaligis mengatakan, sampai hari ini pengacara belum mendapat salinan putusan MA. "Ya, memang kita kan harus melihat dulu salinannya, baru setelah itu kita ambil langkah PK. Sebab, PK adalah upaya hukum luar biasa yang harus dilakukan untuk melawan kasasi," terang Slamet.

Dirinya juga mengatakan, Prita telah didukung oleh Komisi III DPR, bahkan sudah direncanakan untuk audiensi, Komisi Yudisial juga diakui Slamet siap memeriksa kasus ini, serta Komnas HAM. "Dengan alasan berbagai hal ini kami yakin akan melakukan PK, yang akan disertai novum dan kekeliruan hakim yang nyata-nyata bertentangan dengan putusannya soal gugatan perdata yang diputus pada 8 Oktober lalu bahwa Prita menang. Ini kan kontradiktif," katanya.

Tidak ada komentar: