INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief geram mengenai
kabar yang menyebutkan dia dipanggil Presiden SBY terkait penanganan
perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.
Ditemui
usai salat Jumat di Gedung Kejaksaan Agung, menegaskan selama proses
persidangan perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific
Indonesia tak perlu mencatut nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY).
"Saya perlu tegaskan, jangan bawa-bawa presiden. Presiden
itu tidak pernah melakukan intervensi. Masuk ke masalah hukum, saya
ingatkan itu. Apalagi persoalan itu sudah di pengadilan," ungkap Basrief
menanggapi pertanyaan di Kejagung, Jakarta, Jumat (16/4/2013).
Sebelumnya,
Wakim Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menyebutkan Presiden SBY sudah
memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengingatkan proses penanganan
kasus bioremediasi tersebut.
Namun, instruksi yang diarahkan
presiden dilanggar oleh Jaksa Agung. Basrief pun membantah adanya isu
itu. "Jangan sombong jadi manusia. Saya tidak akan terpancing hal-hal
seperti itu," ucapnya.
Perlu diketahui, dalam perkara yang
merugikan negara sebesar Rp100 miliar tersebut Kejagung telah menetapkan
tujuh tersangka. Lima dia ntaranya merupakan pihak dari PT Chevron
yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Bachtiar Abdul Fatah, dan Alexiat
Tirtawidjaja.
Sementara dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta kelompok kerja sama (KKS) yakni, Ricksy Prematuri dan Herlan.
Keduanya
telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kecuali,
Alexiat, seluruh berkas tersangka sudah berproses di pengadilan. Kukuh
dituntut pidana penjara lima tahun penjara. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar