M Iqbal - detikNews
Jakarta - KPU menetapkan sebanyak 87 bakal caleg gagal
masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Bawaslu melakukan pemantauan
dalam proses verifikasi administrasi sebelum DCS itu diumumkan.
Hasilnya, hampir seluruh parpol melakukan pelanggaran administrasi.
"Bawaslu
sebelum DCS diumumkan sudah melakukan audit investigatif dan ada
temuan. Kita ambil sampel hampir semua partai melakukan pelanggaran, ada
seribuan lebih (caleg yang melanggar)," kata ketua Bawaslu Muhammad, di
Jalan MH Thamrin, Jakpus, Jumat (14/6/2013).
Pelanggaran
dimaksud adalah ada banyak caleg yang sebenarnya tak memenuhi syarat
verifikasi sehingga tidak seharusny masuk dalam DCS.
"Banyak
(pelanggaran) misal terkait syarat validitas ijazah, kemudian
keterwakilan perempuan yang diajukan parpol. Dan kita berikan catatan
terhadap temuan itu," tuturnya.
Muhammad mengatakan sudah
menyerahkan temuannya kepada KPU, ia berharap KPU dapat memproses selagi
saat ini masih dalam tahap tanggapan dan masukan publik.
"Kita akan berikan penilaian lanjutan apakah temuan itu diakomodir oleh KPU," ucap Muhammad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar