E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Pengacara Farhat Abbas menyatakan sudah ada
kesepakatan damai dan penggantian uang Rp 5 miliar yang diduga hasil
menipu kliennya, Aling yang merupakan terpidana narkoba. Namun, polisi
belum mendapatkan bukti tertulis sudah adanya kesepakatan damai yang
Farhat akui itu.
"Kita belum mendapatkan hitam di atas putihnya
kesepakatan damai antara FA dengan pelapor. Sampai saat ini, penyidik
masih memproses perkaranya, masih lanjut," kata Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Selasa (4/6/2013).
Rikwanto
mengatakan, andaikata Farhat sudah berdamai dan mengembalikan uang Rp 5
miliar lebih itu kepada Aling, belum tentu pihaknya langsung
menghentikan perkara tersebut.
"Ya nanti dilihat lagi penyidikannya," kata Rikwanto.
Sementara itu, Rikwanto melanjutkan, pihaknya belum memeriksa Farhat Abbas terkait kasus tersebut.
"Belum ada agenda pemeriksaan terhadap dia," kata dia.
Farhat
Abbas dilaporkan oleh Aling, melalui kuasa hukumnya Nancy Yuliana ke
Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Mei 2013 lalu. Dalam laporan resmi
bernomor LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Farhat dilaporkan
atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan
atau penggelapan.
Sebelumnya, Farhat menjanjikan Aling mendapat
keringanan hukuman menjadi 15 tahun penjara dari vonis seumur hidup atas
kasus narkotika. Kepada Aling, Farhat menjanjikan mantan kliennya itu
mendapat keringanan dengan cara mengajukan peninjauan kembali (PK)
kedua.
Untuk itu, Farhat meminta Aling menyediakan uang Rp 3
miliar. Belum juga diproses PK kedua ini, Farhat kemudian kembali
menjanjikan Aling mendapat keringanan hukuman hingga 10 tahun.
Namun,
alih-alih mendapatkan keringanan hukuman, Aling justru mendapat jawaban
dari Mahkamah Agung bahwasannya tidak ada PK kedua. Merasa ditipu,
Aling melalui kuasa hukumnya lantas melaporkan Farhat Abbas ke Polda
Metro Jaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar