VIVAnews - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi
Poernomo, Selasa 11 Juni 2013, menyatakan realisasi penerimaan pajak
dalam empat tahun terakhir, dari 2009 hingga 2012, tidak pernah mencapai
target yang telah ditetapkan dalam APBN-P.
Ia menjelaskan,
penerimaan pajak terakhir yang melebihi target terjadi pada 2008, yakni
mencapai 106,84 persen dari target APBN-P. "Sedangkan empat tahun
berikutnya selalu di bawah target, berkisar antara 94,31-97,26 persen,"
kata Hadi pada Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ia
menyebutkan, realisasi penerimaan pajak 2012 sebesar Rp835,83 triliun
atau kurang Rp49,20 triliun dari target APBN-P sebesar Rp885,03 triliun.
Secara akumulatif, realisasi penerimaan pajak 2009-2012 untuk APBN-P
meleset Rp136,24 triliun dan APBN meleset Rp233,44 triliun.
Ia
menjelaskan, tidak tercapainya penerimaan pajak tersebut akibat
pemerintah belum mengimplementasikan pasal 35A Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Implementasi
secara efektif atas ketentuan pasal 35A UU tersebut diharapkan dapat
mewujudkan pusat data pajak untuk mengoptimalkan peningkatan penerimaan
pajak," ungkap Hadi. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar