M Iqbal - detikNews
Jakarta - KPU telah mengumumkan Daftar Caleg Sementara
(DCS) dan mempublikasikan profil lengkap seluruh caleg DPR RI. KPU
meminta masyarakat memberikan masukan atas caleg tersebut sebelum
ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT).
"Masyarakat dapat
memberikan masukan dan tanggapan dengan menyertakan identitas diri yang
jelas. Masukan dan tanggapan yang diberikan juga harus disertai
bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Komisioner KPU Ferry
Kurnia Rizkiyansyah, kepada detikcom, Rabu (18/6/2013).
Menurutnya,
masukan dan tanggapan atas caleg itu dapat disampaikan langsung ke
kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Selain itu
dapat juga dikirimkan melalui Fax. (021)-3145914 atau melalui e-mail:
tanggapan.dcs@kpu.go.id.
Ferry menuturkan, untuk substansi
masukan dan tanggapan sesuai penjelasan pasal 62 ayat 5 UU 8/2012
tentang Pileg, hanya berkaitan dengan persyaratan administrasi calon.
Ada 16 persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon.
“Contoh
syarat pendidikan caleg mininimal sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA),
ternyata masyarakat mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak pernah
bersekolah sesuai dengan data yang dia sampaikan dalam biodatanya,”
ujarnya.
Setelah diterima KPU, laporan tersebut akan
diklarifikasi ke partai bersangkutan dalam rentang waktu 5-18 Juli 2013.
Partailah yang akan meminta kepastian dari instansi terkait keabsahan
dokumen yang dipersoalkan masyarakat tersebut.
Sementara, jika
hasil klarifikasi menyatakan bahwa caelg tersebut tidak memenuhi syarat,
KPU memberitahu dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk
mengajukan pengganti. "Jika partai tidak mengajukan pengganti calon,
urutan nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU sesuai urutan
berikutnya," ucap mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
"KPU memberi
ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap
DCS dari tanggal 14 sampai 27 Juni 2013," imbuhnya.
Sebelumnya,
KPU secara resmi telah mengumumkan profil lengkap caleg DPR RI melalui
website KPU www.kpu.go.id pada Selasa (18/6) kemarin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar