BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 13 Juni 2013

Deddy Kusnidar Resmi Ditahan KPK

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Deddy Kusnidar. Ia adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana di Hambalang. Deddy sempat menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam, dari pukul 09.00 pagi hingga jam 18.40 petang.

Usai diperiksa, Deddy keluar mengenakan jas tahanan warna oranye bertuliskan tahanan KPK di punggung. Didampingi pengacaranya, Rudy Alfonso, Deddy langsung memasuki mobil tahanan dan dibawa ke ruang tahanan di belakang kantor KPK.

"Iya, hari ini pak Deddy resmi ditahan KPK sebagai tersangka," kata Rudy, pengacara Deddy di kantor KPK.

Menurut Rudy, kliennya yang sebelumnya sempat gelisah dan minta segera ditahan KPK, kini tampak cukup tenang. "Tadi pak Deddy tampak tenang dan sudah siap untuk ditahan," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A. Mallarangeng dan Teuku Bagus Muhammad Noor selaku Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika.

Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang.

Tidak ada komentar: