E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa pengacara Farhat Abbas pada
Selasa 18 Juni 2013, terkait kasus penipuan dan penggelapan Rp 5
miliar, yang dilaporkan narapidana kasus narkotika bernama Alung.
Wakil
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar
Daniel Bolly Tifaona mengungkapkan, Farhat sedianya diperiksa pada
tanggal 11 Juni 2013 lalu. Namun Farhat meminta penjadwalan ulang untuk
pemeriksaan terhadap dirinya ke penyidik.
"Yang bersangkutan
minta waktu untuk reschedule tanggal 18 Juni," kata Daniel saat
berbincang dengan detikcom, Minggu (16/6/2013).
Daniel
melanjutkan, Farhat mangkir dari pemeriksaan pertamanya pada tanggal 11
Juni dengan alasan tertentu. Mengingat status Farhat yang belum
dinaikkan menjadi tersangka, penyidik memberikan toleransi kepadanya
untuk penjadwalan ulang.
"Karena kapasitasnya sebagai saksi dan
berikan alasannya yang wajar. Alasannya dia ada kegiatan yang sudah
dijadwalkan sebelumnya pada tanggal 11 Juni," kata Daniel lagi.
Sementara
itu, Daniel menegaskan, status hukum Farhat dalam kasus itu, masih
sebagai saksi. Pihaknya belum bisa memastikan apakah Farhat akan menjadi
tersangka atau tidak dalam kasus itu.
Farhat sendiri mengaku
telah berdamai dan akan mengembalikan uang Rp5 miliar milik Alung, agar
perkaranya tidak sampai ke meja hijau. Mengenai hal itu, Daniel
menjawab, "Itu tidak ranah kami,".
Daniel sendiri menyatakan,
bahwa kasus tersebut masih diproses hingga saat ini. Kemudian, saat
ditanya apakah kasus itu bisa dihentikan, bilamana Alung mencabut
laporan, Daniel juga belum bisa memastikannya.
"Itu kita lihat nanti dalam proses pemeriksaan," tutup Daniel.
Farhat
dilaporkan Alung atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp5 miliar.
Uang tersebut, sedianya disediakan Alung agar mendapat keringanan
hukuman, seperti yang dijanjikan Farhat.
Saat ini, Alung
merupakan narapidana di LP Wanita Tangerang. Hakim Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang memvonis Alung dengan hukuman mati atas kepemilikan
sejumlah narkotika. Farhat kemudian menjanjikan Alung mendapatkan
keringanan hukuman hingga 10 tahun penjara dengan jalan mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) kedua. Alih-alih mendapat keringanan hukuman, MA
(Mahkamah Agung) justru menyatakan bahwa tidak ada PK kedua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar