BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 14 Juni 2013

Hakim Minta Istri-istri Djoko Susilo Dihadirkan ke Sidang

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta terdakwa kasus korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, menghadirkan istri-istrinya di persidangan. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang milik mantan Ketua Korlantas Polri itu.

Menanggapi permintaan jaksa, melalui kuasa hukum Juniver Girsang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 14 Juni 2013, Irjen Djoko menolak menghadirkan para istrinya ke muka persidangan.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo akhirnya mengambil jalan tengah. Ia meminta agar terdakwa tetap menghadirkan tiga istrinya.

"Kalau keberatan, dihadirkan di sidang, biar kami dengar kesaksiannya. Harus hadir untuk dinyatakan di persidangan bersedia bersaksi atau tidak," kata Suhartoyo.

Suhartoyo menambahkan, mengingat Djoko memiliki lebih dari satu istri, maka dalam persidangan majelis hakim meminta terdakwa menunjukkan surat nikah. "Kepastian di depan persidangan yang kami nilai," ujarnya.

Dalam kasus ini, Djoko Susilo didakwa menyalahgunakan wewenang dan  memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp144.984.207.936 miiliar atau subsider sebesar Rp121.330.768.863 dan 59 sen sesuai pemeriksaan BPK.

Djoko Susilo dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain didakwa memperkaya diri, Djoko Susilo juga dijerat tindak pidana pencucian uang, Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk pencucian uang Djoko, KPK sudah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah 3 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar.

Tidak ada komentar: