VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan
Korupsi meminta terdakwa kasus korupsi proyek simulator SIM di Korlantas
Polri, Irjen Djoko Susilo, menghadirkan istri-istrinya di persidangan.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang milik mantan
Ketua Korlantas Polri itu.
Menanggapi permintaan jaksa, melalui
kuasa hukum Juniver Girsang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Jumat 14 Juni 2013, Irjen Djoko menolak menghadirkan para
istrinya ke muka persidangan.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo akhirnya mengambil jalan tengah. Ia meminta agar terdakwa tetap menghadirkan tiga istrinya.
"Kalau
keberatan, dihadirkan di sidang, biar kami dengar kesaksiannya. Harus
hadir untuk dinyatakan di persidangan bersedia bersaksi atau tidak,"
kata Suhartoyo.
Suhartoyo menambahkan, mengingat Djoko memiliki
lebih dari satu istri, maka dalam persidangan majelis hakim meminta
terdakwa menunjukkan surat nikah. "Kepastian di depan persidangan yang
kami nilai," ujarnya.
Dalam kasus ini, Djoko Susilo didakwa
menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain
yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp144.984.207.936 miiliar
atau subsider sebesar Rp121.330.768.863 dan 59 sen sesuai pemeriksaan
BPK.
Djoko Susilo dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3
Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal
55 ayat (1) KUHP.
Selain didakwa memperkaya diri, Djoko Susilo
juga dijerat tindak pidana pencucian uang, Djoko melanggar pasal 3 dan
atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau
pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara
paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Untuk
pencucian uang Djoko, KPK sudah menyita lebih dari 33 tanah dan
bangunan, ditambah 3 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, 4 mobil serta 6
bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70
miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar