BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 19 Juni 2013

Jokowi Bantah Tak Mendukung BLSM

INILAH.COM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membantah jika ia tidak mendukung kebijakan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Pria yang akrab disapa Jokowi itu mengatakan, ia hanya menilai jika BLSM sebaiknya tidak diberikan dalam bentuk tunai. Namun, diberikan dalam bentuk lain seperti membantu mengembangkan usaha-usaha rumah tangga dan kecil yang produktif.

"Mendukung, masa nggak mendukung. Nanti disosialisasikan," ujar pria yang akrab disapa Jokowi itu di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Sebelumnya, Jokowi mengatakan sejak dulu ia juga tidak pernah setuju dengan program bantuan langsung tunai (BLT) dan semacamnya. Alasan ia tidak setuju dengan BLT atau BLSM karena ia menilai program itu tidak bisa mendidik masyarakat. Ia lebih setuju jika bentuk kompensasi diberikan dalam bentuk lain, dan bukan dalam bentuk uang cash.

"Kalau bisa bantuan itu diberikan buat usaha-usaha produktif. Usaha-usaha kecil, usaha-usaha rumah tangga yang produktif, itu lebih baik," katanya.

Terkait pernyataan Jokowi yang terkesan tidak mendukung itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberi peringatan kepada semua kepala daerah untuk menaati kebijakan nasional pemerintah dalam memberlakukan program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM).

"Saya perlu memberikan `warning`(peringatan) kepada kepala daerah bahwa secara politik mungkin ada kepala daerah diusung oleh partai yang tidak setuju kenaikan harga bbm dan pemberian BLSM. Tetapi sebagai kepala daerah, dia adalah bagian dari sistem nasional yang saya harapkan semuanya menaati itu," katanya.

Mendagri menghormati aspirasi kepala daerah untuk mengalihkan program bantuan kompensasi penaikan harga BBM bersubsidi sesuai dengan keperluan dan kebutuhan masing-masing daerah. Namun seluruh program nasional, termasuk BLSM, merupakan bagian dari kebijakan nasional yang harus dijalankan kepala daerah sebagai perwakilan Pemerintah pusat.

Sebelum kebijakan pemberian BLSM sebagai kompensasi kenaikan harga bbm bersubsidi disetujui untuk disahkan oleh DPR dan Pemerintah, Kemdagri sudah menyampaikan kepada seluruh kepala daerah.[bay]

Tidak ada komentar: