Jakarta (ANTARA
News) - Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Putut Eko
Bayuseno mengatakan tindakan pembubaran paksa yang dilakukan petugas
kepolisian terhadap massa pengunjuk rasa telah sesuai prosedur
ketetapan.
"Petugas tidak akan menindak para demonstran, jika aksi unjuk rasa
berjalan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum," kata Putut di
Jakarta, Senin.
Putut menuturkan petugas kepolisian mengerahkan kendaraan taktis
Barracuda dan "Watercannon", serta menembak senjata gas air mata, karena
massa pendemo telah bertindak anarkis.
Massa pendemo merusak gerbang utama gedung DPR RI, bahkan melempar
botol yang diduga berisi bahan bakar minyak dan batu ke arah petugas
yang berjaga di dalam gerbang.
Putut menyebutkan petugas kepolisian mengamankan beberapa pendemo yang diduga memprovokasi dan bertindak anarkis.
"Tapi saya belum tahu berapa jumlahnya," ujar Putut.
Putut menjelaskan batas waktu untuk berunjuk rasa hingga pukul
18.00 WIB, namun polisi memberikan toleransi karena awalnya pendemo
dapat menjaga ketertiban.
Dia mengatakan aparatnya membubarkan paksa konsentrasi massa setelah beberapa pendemo bertindak anarkis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar