INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku sudah
menerima salinan putusan soal kasus Yayasan Supersemar milik mantan
Presiden Soeharto, dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Salinan putusan tersebut saat ini masih didalami oleh Jaksa Agung Muda
Pendata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Kita sudah
terima putusan tersebut. Tapi, masih dipelajari oleh Jamdatun," kata
Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Alasan
masih didalami putusan tersebut lantaran, masih ada kekeliruan dalam
salinan putusan tersebut, yakni terdapat pada penyebutan jumlah nominal
yang harus diganti oleh Yayasan Supersemar. "Masih ada kekeliruan di
jumlah nominal, oleh karena itu Jamdatun akan mendalami dulu,"
sambungnya.
Basrief menambahkan, kalau Yayasan Supersemar tidak
membayar uang ganti sebesar Rp3,17 triliun, maka Kejaksaan akan menyita
aset dari Yayasan Supersemar. "Nanti akan kita eksekusi bagaimanapun
caranya," kata dia. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar