BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 14 Juni 2013

Kejagung Dalami Putusan Yayasan Supersemar

INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku sudah menerima salinan putusan soal kasus Yayasan Supersemar milik mantan Presiden Soeharto, dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Salinan putusan tersebut saat ini masih didalami oleh Jaksa Agung Muda Pendata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Kita sudah terima putusan tersebut. Tapi, masih dipelajari oleh Jamdatun," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Alasan masih didalami putusan tersebut lantaran, masih ada kekeliruan dalam salinan putusan tersebut, yakni terdapat pada penyebutan jumlah nominal yang harus diganti oleh Yayasan Supersemar. "Masih ada kekeliruan di jumlah nominal, oleh karena itu Jamdatun akan mendalami dulu," sambungnya.

Basrief menambahkan, kalau Yayasan Supersemar tidak membayar uang ganti sebesar Rp3,17 triliun, maka Kejaksaan akan menyita aset dari Yayasan Supersemar. "Nanti akan kita eksekusi bagaimanapun caranya," kata dia. [mvi]

Tidak ada komentar: