Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat,
menilai ada kejanggalan terhadap vonis hukuman mati dua TKI kakak
beradik asal Siantan Tengah, Pontianak, Kalimantan Barat yaitu Frans Hiu
(22) dan Dharry Frully Hiu (20). Jumhur menyebut hakim tidak cermat.
”Sebab,
berdasarkan kronologi peristiwa, baik Frans maupun adiknya, tidak
terindikasi melakukan pembunuhan. Bahkan kepolisian setempat menyatakan
korban meninggal akibat over dosis pemakaian narkoba,” kata Jumhur dalam
siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (8/6/2013).
Dengan
demikian, menurut Jumhur, Frans dan Dharry yang bekerja di arena
permainan Play Station, Selangor, Malaysia milik Hooi Teong Sim sejak
2009, tidak selayaknya menerima vonis hukuman mati dari pengadilan
tingkat banding.
”Mereka tidak terlibat kejahatan apa pun dan
harus dibebaskan. Karena, terutama Frans, merupakan pihak yang mengatasi
seorang pencuri warga Malaysia, Kharti Raja, sewaktu beraksi di mes
perusahaan tempat keduanya menetap pada 3 Desember 2010, yang beralamat
di Jalan 4 Nomor 34, Taman Seri Sungai Pelek, Sepang, Selangor,
Malaysia,” jelas Jumhur.
Saat peristiwa masuknya pencuri itu,
lanjutnya, di tempat kejadian sebenarnya terdapat satu pegawai lain
berkewarganegaraan Malaysia. Hanya saja, dia dan Dharry seketika panik
melihat sosok tubuh besar Kharti, sehingga spontan melarikan diri ke
luar. Sebaliknya, Frans berupaya sendirian menangkap sang pencuri.
Frans
yang berhasil membekuk pencuri sempat menggelandangnya ke lantai bawah,
namun tiba-tiba Kharti pingsan kemudian meninggal di lokasi tersebut.
Disebutkan
Jumhur, tak lama setelah meninggal, aparat kepolian Malaysia tiba dan
mendapatkan jenis narkoba dari saku celana pencuri. Polisi selanjutnya
melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja
meninggal akibat overdosis.
Sekitar Juni-Juli 2012, pengadilan
Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang
temannya berwarga Malaysia. Ketiganya dinyatakan bebas alias tidak
bersalah oleh keputusan hakim Majelis Rendah Selangor.
Akibat
putusan itu, pihak keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah
Tinggi. Anehnya, hanya Frans dan Dharry yang dijadikan perkara tuntutan,
sementara kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding.
Putusan banding pun menghukum Frans dan Dharry dengan vonis mati.
Jumhur
mengatakan kasus Frans dan Dharry kini dalam penanganan KBRI Kuala
Lumpur berikut tim pengacara untuk melanjutkan ke tingkat Mahkamah
Rayuan. ”Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan
keduanya memperoleh kebebasan,” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar