Bandarlampung,
Lampung (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly
Asshiddiqie, berpendapat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak
cukup hanya dengan memenjarakan para koruptor, tapi juga sanksi
pemecatan bagi mereka yang terbukti melanggar kode etik.
"Bila sanksi kode etik baru diterapkan setelah ada pembuktian dalam
proses hukum, akan membutuhkan waktu bertahun-tahun. Karena itu, jika
terbukti telah melanggar kode etik, langsung saja dipecat, karena sanksi
itu akan menimbulkan efek jera bagi yang lainnya," kata dia, di
Bandarlampung, Kamis.
Menurut dia, tindak pidana korupsi di Indonesia terus berkembang
seiring dengan perkembangan sistem demokrasi yang diterapkan di negara
ini.
"Sistem demokrasi mendorong bebas berbuat apa pun, dan di Indonesia
banyak orang melakukan sesuatu yang menuntut hak lebih daripada
kewajiban, sehingga budaya korupsi terus berkembang pesat," katanya
pula.
Dia berpendapat, berbagai upaya yang dilakukan lembaga negara dengan
memenjarakan para pelaku korupsi tidaklah cukup membuat efek jera,
karena pendidikan dasar bagi individu bangsa ini masih sangat lemah
terutama dalam penanaman akhlak yang karimah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar