Bandarlampung, Lampung (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi,  Jimly Asshiddiqie, berpendapat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak cukup hanya dengan memenjarakan para koruptor, tapi juga sanksi pemecatan bagi mereka yang terbukti melanggar kode etik.

"Bila sanksi kode etik baru diterapkan setelah ada pembuktian dalam proses hukum, akan membutuhkan waktu bertahun-tahun. Karena itu, jika terbukti telah melanggar kode etik, langsung saja dipecat, karena sanksi itu akan menimbulkan efek jera bagi yang lainnya," kata dia, di Bandarlampung, Kamis.

Menurut dia, tindak pidana korupsi di Indonesia terus berkembang seiring dengan perkembangan sistem demokrasi yang diterapkan di negara ini.

"Sistem demokrasi mendorong bebas berbuat apa pun, dan di Indonesia banyak orang melakukan sesuatu yang menuntut hak lebih daripada kewajiban, sehingga budaya korupsi terus berkembang pesat," katanya pula.

Dia berpendapat, berbagai upaya yang dilakukan lembaga negara dengan memenjarakan para pelaku korupsi tidaklah cukup membuat efek jera, karena pendidikan dasar bagi individu bangsa ini masih sangat lemah terutama dalam penanaman akhlak yang karimah.