BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 18 Juni 2013

KPK Akui Salah Sita Mobil Di DPP PKS

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Fortuner yang sebelumnya sempat disita karena diduga terkait pencucian uang mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Menurutnya, mobil bernopol B 544 MSI tidak masuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) LHI, melainkan hadiah dari sebuah perlombaan Golf yang diperoleh oleh Ahmad Rozi.

"Kita baru dapat datanya pada 12 Juni 2013 bahwa mobil itu ternyata adalah mobil yang diperoleh Ahmad Rozi hasil dari perlombaan golf 2012," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (17/6/2013).

Johan menjelaskan, waktu penyidik KPK melakukan penyitaan dalam STNK Mobil Fortuner itu atas nama Abdullah Sani, seorang office boy di DPP PKS. Menurut penyidik KPK Abdulah Sani pernah mengaku KTP nya pernah dipinjam Amhad Zaki untuk keperluan STNK itu, pasalnya mobil itu juga sering dipakai hmad Zaki, sekretaris pribadi LHI.

KPK mengembalikan mobil tersebut ke Zainuddin Paru pasalnya paru adalah pihak yang menandatangi berita acara penyitaan.

Menurut Johan, KPK berbesar hati mengembalikan mobil itu karena tidak terkait dengan LHI, dan diumumkan ke publik. "Kita berbesar hati dikembalikan, berbesar hati kita kembalikan dan kita sampaikan ke publik," pungkasnya. [ton]

Tidak ada komentar: