INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengembalikan satu unit mobil Fortuner yang sebelumnya sempat disita
karena diduga terkait pencucian uang mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan
Ishaaq (LHI).
Menurutnya, mobil bernopol B 544 MSI tidak
masuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) LHI, melainkan hadiah dari
sebuah perlombaan Golf yang diperoleh oleh Ahmad Rozi.
"Kita baru
dapat datanya pada 12 Juni 2013 bahwa mobil itu ternyata adalah mobil
yang diperoleh Ahmad Rozi hasil dari perlombaan golf 2012," ujar Juru
Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (17/6/2013).
Johan
menjelaskan, waktu penyidik KPK melakukan penyitaan dalam STNK Mobil
Fortuner itu atas nama Abdullah Sani, seorang office boy di DPP PKS.
Menurut penyidik KPK Abdulah Sani pernah mengaku KTP nya pernah dipinjam
Amhad Zaki untuk keperluan STNK itu, pasalnya mobil itu juga sering
dipakai hmad Zaki, sekretaris pribadi LHI.
KPK mengembalikan mobil tersebut ke Zainuddin Paru pasalnya paru adalah pihak yang menandatangi berita acara penyitaan.
Menurut
Johan, KPK berbesar hati mengembalikan mobil itu karena tidak terkait
dengan LHI, dan diumumkan ke publik. "Kita berbesar hati dikembalikan,
berbesar hati kita kembalikan dan kita sampaikan ke publik," pungkasnya.
[ton]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar