INILAH.COM, Jakarta - Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia
(UII) Yogyakarta Muzakir mengatakan para aparat penegak hukum seperi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan dan kepolisian banyak
mempertimbangkan kasus korupsi apabila sudah menyangkut tokoh atau
pejabat negara.
Ada yang dipercepat, ada yang diperlambat, dan ada pula yang tidak dilanjutkan prosesnya sama sekali.
"Kalau
sudah persoalan orang yang melakukan, maka banyak variabel yang
dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum. Ada kalanya yang diproses
secara cepat kilat, ada yang luar biasa lamban, dan ada yang sengaja
tidak diproses," katanya ke INILAH.COM melalui pesan singkatnya, Minggu
(9/6/2013).
Sebelumnya, Muzakir mengatakan saat ini perbuatan
korupsi lebih banyak disorot kepada pelakunya bukan pada kasusnya.
Begitu juga apabila dilihat dengan kasus Bank Century yang diduga
melibatkan Wakil Presiden Budiono.
"Persoalan penegakan hukum korupsi sekarang lebih pada persoalan subyeknya dari pada perbuatannya (korupsi)," katanya.
Diberitakan
sebelumnya, tim pengawas kasus dana talangan Bank Century DPR RI
mendapatkan bukti baru berupa dokumen surat kuasa yang ditanda tangani
Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono ketika itu.
Surat kuasa
tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat
Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan
Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter
Dody Budi Waluyo.
Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008
itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menanda tangani akta
gadai dan FPJP PT Bank Century.
Dody membenarkan dirinya menerima
surat kuasa kuasa Nomor 10/68/Sr.Ka/GBI dari Gubernur Bank Indonesia
tahun 2008, Boediono. Dody diberi kuasa untuk penyaluran dana FPJP ke
Bank Century.
Penyaluran FPJP itu sesuai dengan PBI
No.10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang FPJP bagi bank umum
sebagaimana diubah dengan PBI No.10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008
tentang perubahan atas PBI No.10/26/PBI/2008 tentang FPJP bagi bank
umum.
Hingga saat ini KPK masih belum memeriksa keterlibatan
Wakil Presiden Budiono dalam kasus tersebut dan terkesan hanya manis di
bibir saja. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar