BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 11 Juni 2013

KPK: Penanganan Kasus Century Independen dan Profesional

VIVAnews - Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mendapat protes dan ditolak untuk berbicara dalam rapat pembahasan kasus Bank Century di DPR RI. Protes keras itu dilayangkan tiga anggota Timwas Century dari Fraksi PKS.

Menurut anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah, Bambang memiliki conflict of interest atau konflik kepentingan dalam kasus Century itu. Sebab, Bambang, kata dia adalah bekas pengacara Lembaga Penjamin Simpinan (LPS), yang mana LPS diduga terkait dalam kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, Bambang memastikan bahwa dirinya tidak mungkin bisa mempengaruhi penyidik dalam penanganan kasus Century. "Kalau memang LPS itu menjadi tersangka mau apalagi, emang saya bisa mempengaruhi penyidik, kan tidak," ujarnya.

Bambang menjelaskan, di KPK ada mekanisme untuk mengontrol proses penanganan perkara, yakni forum gelar perkara. Meski Pimpinan KPK sekalipun jika tidak mencermati dengan detil kasus yang tengah ditangani juga tidak akan bisa mempengaruhi.

"Ada forum ekspos dalam KPK yang bisa mengontrol. Pimpinan jika tidak membaca dengan baik juga akan lewat," jelasnya.

Bambang berjanji, pada masa akhir tugasnya menjabat sebagai Pimpinan KPK, dia akan menjelaskan peran dan strateginya dalam proses kasus Century tersebut.

"Saya akan mendorong seluruh proses ini (Penyelesaian Kasus Century). Kasus ini jangan dibikin ribet, jangan dibikin rumit, simpel saja. Saya hanya ingin kasus ini segera selesai," pungkasnya. (sj)

Tidak ada komentar: