INILAH.COM, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi
pengadaan sarana dan prasarana sekolah olahraga nasional Hambalang,
Bogor Jawa Barat kembali menghadirkan saksi-saksi yang dinilai
mengetahui kasus korupsi di mega proyek itu.
Hari ini, saksi yang dihadirkan KPK, yaitu Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (PP) Bambang Triwibowo dan Kasir PT Adhi Karya M Fadli. Keduanya diperiksa sebagai untuk ketiga tersangka terkait pengadaan proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
"Semua diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (10/6/2013).
Selain itu, KPK juga memeriksa dua orang karyawan PT PP Lukman Hidayat dan Ketut Darmawan
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Sedangkan Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 243 miliar. [mvi]
Hari ini, saksi yang dihadirkan KPK, yaitu Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (PP) Bambang Triwibowo dan Kasir PT Adhi Karya M Fadli. Keduanya diperiksa sebagai untuk ketiga tersangka terkait pengadaan proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
"Semua diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (10/6/2013).
Selain itu, KPK juga memeriksa dua orang karyawan PT PP Lukman Hidayat dan Ketut Darmawan
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Sedangkan Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 243 miliar. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar