Nur Khafifah - detikNews
Jakarta - KPU membatalkan seluruh caleg yang dapilnya
tidak memenuhi syarat 30 persen perempuan. Langkah KPU tersebut dinilai
oleh Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai langkah tegas
dan berani.
"Saya justru apresiasi karena KPU berani memutuskan
dan bertindak tegas," ujar Wakil Komnas Perempuan, Masruhah, saat
dihubungi, Selasa (11/6/2013).
Masruhah mengatakan, keputusan KPU
tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh partai. Meskipun UU Pemilu
tidak menetapkan kuota 30 persen perempuan hingga Kabupaten/Kota.
"Kalau kemudian sekarang ada dapil yang tidak ada caleg perempuannya, artinya tidak menegakkan peraturan," kata Masruhah.
Menurutnya,
proporsi 30 persen caleg perempuan yang ditetapkan dalam Undang-undang
tersebut sudah ideal. KPU pun tidak perlu ragu untuk memberikan
keputusan yang tegas.
"Kalaupun masalahnya hanya pada
administrasi, itu artinya kan sudah tidak disiplin. KPU tetap berhak
untuk membatalkan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar