INILAH.COM, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman
mengatakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyatakan hakim
berinisial R yang bertugas di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatra Utara
positif mengonsumsi narkoba.
Hakim R sebelumnya diduga
telah menerima suap berupa uang dan narkoba jenis sabu-sabu dari
keluarga terdakwa. "Kalau kata BNN sih positif. Bukan kata saya lho,"
kata Eman saat ditemui di Gedung KY, Selasa (12/6/2013).
Eman
melanjutkan, untuk rekomendasi sanksi terhadap Hakim R saat ini masih
akan menunggu hasil dari rapat pleno dari para komisioner KY. Hal ini,
selain terbukti positif mengkonsumsi narkoba, terdapat kasus lain yang
menjerat oknum hakim nakal tersebut. "Nanti. Harus menunggu hasil pleno
dulu," katanya.
Sebelumnya, Jumat (14/6/2013) lalu, KY, MA dan
BNN masih melakukan tes urine terhadap Hakim R. KY bersama Badan
Pengawas MA juga telah menginterogasi hakim terlapor itu. Interogasi
dipimpin langsung komisioner KY Imam Anshori Saleh dan Taufiqqurahman
Syahuri.
Kasus ini mencuat Maret lalu, saat Herman Bangun seorang
keluarga terdakwa, mengaku telah memberi uang ke oknum hakim berisial R
di Pengadilan Negeri Binjai sebesar Rp8 juta dan narkotika jenis
sabu-sabu.
Suap itu dimaksudkannya sebagai ongkos meringankan
vonis terdakwa Imanta Paranginangin (33) jadi dua tahun. Namun, setelah
uang plus narkotika diberikan, Imanta malah divonis empat tahun penjara
oleh majelis hakim. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar