BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 18 Juni 2013

KY: Hakim PN Binjai Sumut Positif Konsumsi Narkoba

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyatakan hakim berinisial R yang bertugas di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatra Utara positif mengonsumsi narkoba.

Hakim R sebelumnya diduga telah menerima suap berupa uang dan narkoba jenis sabu-sabu dari keluarga terdakwa. "Kalau kata BNN sih positif. Bukan kata saya lho," kata Eman saat ditemui di Gedung KY, Selasa (12/6/2013).

Eman melanjutkan, untuk rekomendasi sanksi terhadap Hakim R saat ini masih akan menunggu hasil dari rapat pleno dari para komisioner KY. Hal ini, selain terbukti positif mengkonsumsi narkoba, terdapat kasus lain yang menjerat oknum hakim nakal tersebut. "Nanti. Harus menunggu hasil pleno dulu," katanya.

Sebelumnya, Jumat (14/6/2013) lalu, KY, MA dan BNN masih melakukan tes urine terhadap Hakim R. KY bersama Badan Pengawas MA juga telah menginterogasi hakim terlapor itu. Interogasi dipimpin langsung komisioner KY Imam Anshori Saleh dan Taufiqqurahman Syahuri.

Kasus ini mencuat Maret lalu, saat Herman Bangun seorang keluarga terdakwa, mengaku telah memberi uang ke oknum hakim berisial R di Pengadilan Negeri Binjai sebesar Rp8 juta dan narkotika jenis sabu-sabu.

Suap itu dimaksudkannya sebagai ongkos meringankan vonis terdakwa Imanta Paranginangin (33) jadi dua tahun. Namun, setelah uang plus narkotika diberikan, Imanta malah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim. [mvi]

Tidak ada komentar: