BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 07 Juni 2013

MA Sarankan LPSK Langsung Memohon ke Pengadilan Militer

JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyarankan LPSK langsung mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan militer atau majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Nantinya pengadilan atau majelis hakim tersebut akan berkonsultasi kepada pimpinan MA.
               
"Permintaan semacam itu sudah menjadi ranah majelis hakim yang menyidangkan perkara. Nanti, majelis hakim akan menentukan melalui ketetapan. Terkadang pihak pengacara terdakwa keberatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).
               
Pembicaraan juga disarankan dilakukan dengan oditur militer selaku jaksa penuntut umum terkait pemeriksaan para saksi tersebut. Sebab perlindungan saksi sudah diberikan sejak awal yakni sejak proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
               
Ridwan mengatakan terdapat beberapa skenario untuk memeriksa saksi yang berada di bawah perlindungan LPSK. Pertama, pemeriksaan melalui teleconference atau jarak jauh, pemeriksaan di pengadilan tetapi tidak berada dalam satu ruang yang sama, atau pemeriksaan dengan distorsi misalnya saksi tidak diperlihatkan wajahnya atau pemeriksaan saksi tanpa dihadiri terdakwa.(gen)

Tidak ada komentar: