BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 08 Juni 2013

MA Sesalkan Vonis Hakim kepada Anak Berusia 11 Tahun di Sumut

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyayangkan seorang hakim di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis terhadap seorang anak berusia 11 tahun. MA juga mempertanyakan kinerja kepolisian dan kejaksaan yang membuat pengadilan tersebut digelar.

”Seharusnya kejaksaan dan penyidikan mengetahui hal itu sehingga tidak sampai pengadilan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Jumat (7/6/2013).

Ridwan menyebutkan MA berencana akan mengikuti prosedur yang ada dalam kasus ini yakni menyerahkan kepada Badan Pengawas MA (Bawas MA). Hal ini untuk mendapatkan dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh hakim Roziyanti yang memvonis anak tersebut.

"Bawas MA akan menelusuri apakah ada unsur tidak profesional dari hakim atau mungkin ada penjelasan lain," ujar Ridwan.

Majelis hakim Roziyanti menyatakan seorang bocah berusia 11 tahun bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian. Anak berusia SD tersebut kemudian divonis pidana penjara 66 hari, sama seperti masa tahanan si anak di kantor kepolisian.

Tidak ada komentar: