Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyayangkan seorang
hakim di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, menjatuhkan
vonis terhadap seorang anak berusia 11 tahun. MA juga mempertanyakan
kinerja kepolisian dan kejaksaan yang membuat pengadilan tersebut
digelar.
”Seharusnya kejaksaan dan penyidikan mengetahui hal itu
sehingga tidak sampai pengadilan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA,
Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Jumat (7/6/2013).
Ridwan
menyebutkan MA berencana akan mengikuti prosedur yang ada dalam kasus
ini yakni menyerahkan kepada Badan Pengawas MA (Bawas MA). Hal ini untuk
mendapatkan dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh hakim
Roziyanti yang memvonis anak tersebut.
"Bawas MA akan menelusuri apakah ada unsur tidak profesional dari hakim atau mungkin ada penjelasan lain," ujar Ridwan.
Majelis
hakim Roziyanti menyatakan seorang bocah berusia 11 tahun bersalah
telah melakukan tindak pidana pencurian. Anak berusia SD tersebut
kemudian divonis pidana penjara 66 hari, sama seperti masa tahanan si
anak di kantor kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar