BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 14 Juni 2013

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Angie

INILAH.COM, Jakarta - Upaya hukum bading yang diajukan Angelina Sondakh atau Angie ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengurusan anggaran pendidikan tinggi di Kemendiknas.

Vonis PT sama dengan yang diputus Pengadilan Tipikor Jakarta yakni empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jkt Pst No. 54/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jkt.Pst, tanggal 10 Jan 2013 yang dimintakan banding,” kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Ahmad Sobari, Jumat (14/6/2013).

Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketuai A TH Pudjiwahono menilai majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut hukum dalam menjatuhkan putusannya. Majelis memerintahkan agar mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu tetap ditahan.
"Menetapkan agar terdakwa ditahan dan membayar biaya perkara Rp5.000," ujarnya.

Putusan hukuman tersebut diambil pada 22 Mei 2013, majelis hakim terdiri dari ketua Pudjiwahono, Asnahwati, As’adi Al Ma’ruf, Sudiro, serta Amiek Sumindriyatmi, anggota.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Angie 4,6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Angie terbukti korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp2,5 miliar dan US$1.200.000 dari Grup Permai.

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendiknas sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. [yeh]

Tidak ada komentar: