INILAH.COM, Jakarta - Upaya hukum bading yang diajukan Angelina
Sondakh atau Angie ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim
PT menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi
pengurusan anggaran pendidikan tinggi di Kemendiknas.
Vonis
PT sama dengan yang diputus Pengadilan Tipikor Jakarta yakni empat
tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan
kurungan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jkt Pst
No. 54/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jkt.Pst, tanggal 10 Jan 2013 yang dimintakan
banding,” kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Ahmad Sobari, Jumat
(14/6/2013).
Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketuai A TH
Pudjiwahono menilai majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar
menurut hukum dalam menjatuhkan putusannya. Majelis memerintahkan agar
mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu tetap ditahan.
"Menetapkan agar terdakwa ditahan dan membayar biaya perkara Rp5.000," ujarnya.
Putusan
hukuman tersebut diambil pada 22 Mei 2013, majelis hakim terdiri dari
ketua Pudjiwahono, Asnahwati, As’adi Al Ma’ruf, Sudiro, serta Amiek
Sumindriyatmi, anggota.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor Jakarta memvonis Angie 4,6 tahun penjara ditambah denda Rp250
juta subsider enam bulan kurungan. Angie terbukti korupsi secara
berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp2,5
miliar dan US$1.200.000 dari Grup Permai.
Selaku anggota DPR
sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring
anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendiknas sehingga dapat
disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar