BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 10 Juni 2013

Polri Selamatkan Rp15 M dari Penyalahgunaan BBM

INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp15 miliar dari tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Polisi pun telah menyita lebih dari 3 juta liter BBM bersubsidi yang disalahgunakan.

"Selama periode bulan Januari-Mei 2013, berdasarkan barang bukti solar dan premium bersubsidi yang disita sebanyak 3.443.066 liter," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Suhardi Alius di Jakarta, Senin (10/6/2013).

Dengan asumsi harga BBM bersubsidi Rp4.500, Polri memperkirakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp15.494 miliar.

Suhardi memaparkan, hingga bulan Mei 2013, terdapat 408 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditangani Polri dengan jumlah tersangka sebanyak 463 orang. Sementara pada 2012, terdapat 1.176 kasus yang ditangani Polri dengan 1.364 tersangka.

Pada periode 2013 ini, Polri menyita barang bukti berupa 3.371.090 liter solar, 71.976 liter premium, dan 65.575 liter minyak tanah.

Selain itu, Polri pun menyita ribuan barang bukti peralatan yang dipakai pelaku dalam penyalahgunaan BBM ini. Peralatan tersebut misalnya berupa 188 unit kendaraan roda empat, 14 unit roda enam, 17 unit roda dua, dan 7 unit truk tronton. 15 unit truk tanki, 18 unit kapal, 15 unit tangki minyak, 3.894 buah jerigen, dan 529 drum juga turut disita polisi.

"Sepanjang ada disparitas harga, potensi penyimpangan sangat besar. Karenanya Kapolri sudah menginstruksikan pada seluruh jajaran agar melakukan pengamanan BBM bersubsidi ini dengan ketat," kata Suhardi.

Dia mengatakan, para pelaku diancam dengan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas pasal 53 huruf a-d, pasal 54, dan pasal 55. Pelaku diancam hukuman 3-6 tahun penjara dengan denda Rp30-60 miliar. [mvi]

Tidak ada komentar: