INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp15 miliar dari
tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Polisi pun telah menyita lebih dari 3 juta liter BBM bersubsidi yang
disalahgunakan.
"Selama periode bulan Januari-Mei 2013,
berdasarkan barang bukti solar dan premium bersubsidi yang disita
sebanyak 3.443.066 liter," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Suhardi
Alius di Jakarta, Senin (10/6/2013).
Dengan asumsi harga BBM
bersubsidi Rp4.500, Polri memperkirakan kerugian negara yang berhasil
diselamatkan senilai Rp15.494 miliar.
Suhardi memaparkan, hingga
bulan Mei 2013, terdapat 408 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang
ditangani Polri dengan jumlah tersangka sebanyak 463 orang. Sementara
pada 2012, terdapat 1.176 kasus yang ditangani Polri dengan 1.364
tersangka.
Pada periode 2013 ini, Polri menyita barang bukti
berupa 3.371.090 liter solar, 71.976 liter premium, dan 65.575 liter
minyak tanah.
Selain itu, Polri pun menyita ribuan barang bukti
peralatan yang dipakai pelaku dalam penyalahgunaan BBM ini. Peralatan
tersebut misalnya berupa 188 unit kendaraan roda empat, 14 unit roda
enam, 17 unit roda dua, dan 7 unit truk tronton. 15 unit truk tanki, 18
unit kapal, 15 unit tangki minyak, 3.894 buah jerigen, dan 529 drum juga
turut disita polisi.
"Sepanjang ada disparitas harga, potensi
penyimpangan sangat besar. Karenanya Kapolri sudah menginstruksikan pada
seluruh jajaran agar melakukan pengamanan BBM bersubsidi ini dengan
ketat," kata Suhardi.
Dia mengatakan, para pelaku diancam dengan
UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas pasal 53 huruf a-d, pasal 54, dan
pasal 55. Pelaku diancam hukuman 3-6 tahun penjara dengan denda Rp30-60
miliar. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar