INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan
Gubernur Riau Rusli Zainal, usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam
sebagai tersangka kasus korupsi Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan
pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan, Riau,
Jumat (14/6/2013).
Rusli keluar dari Gedung KPK sekira
pukul 16.50 WIB. Ketua DPD Riau Partai Golkar itu mengenakan baju
tahanan berwarna orange. Rusli didampingi kuasa hukumnya Eva Nora dan
sejumlah ajudannya memilih irit berkomentar.
"Ini kan sebuah
proses. Hari ini saya menjalankan karena saya sudah tersangka, proses
(penahanan) ini harus dijalankan," ujar Rusli di tangga lobi KPK.
"Doakan saja, semua dapat berjalan dengan baik, sabar tawakal," harap
Rusli.
Setelah itu, Rusli enggan menjawab pertanyaan wartawan dan bergegas jalan masuk mobil tahanan KPK.
Sebelumnya,
KPK telah memeriksa Rusli Zainal sebanyak dua kali terkait statusnya
sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan Jumat (31/5), Rusli diperiksa
terkait status tersangkanya terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi
Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau.
Sementara
pada Jumat (7/6), Rusli diperiksa KPK menyangkut status tersangkanya
dalam kasus kasus korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil
hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.
Sebagaimana
diketahui, Rusli Zainal sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan suap PON. Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam
suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK
menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan
konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak. Kedua konsorsium itu
adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT. Pembangunan Perumahan
(PP).
Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi
Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait
pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Selain
kasus PON Riau, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman
industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar