BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 14 Juni 2013

Rusli Zainal Pasrah Ditahan KPK

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Riau Rusli Zainal, usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebagai tersangka kasus korupsi Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (14/6/2013).

Rusli keluar dari Gedung KPK sekira pukul 16.50 WIB. Ketua DPD Riau Partai Golkar itu mengenakan baju tahanan berwarna orange. Rusli didampingi kuasa hukumnya Eva Nora dan sejumlah ajudannya memilih irit berkomentar.

"Ini kan sebuah proses. Hari ini saya menjalankan karena saya sudah tersangka, proses (penahanan) ini harus dijalankan," ujar Rusli di tangga lobi KPK. "Doakan saja, semua dapat berjalan dengan baik, sabar tawakal," harap Rusli.

Setelah itu, Rusli enggan menjawab pertanyaan wartawan dan bergegas jalan masuk mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rusli Zainal sebanyak dua kali terkait statusnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan Jumat (31/5), Rusli diperiksa terkait status tersangkanya terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau.

Sementara pada Jumat (7/6), Rusli diperiksa KPK menyangkut status tersangkanya dalam kasus kasus korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.

Sebagaimana diketahui, Rusli Zainal sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PON. Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak. Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT. Pembangunan Perumahan (PP).

Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.

Selain kasus PON Riau, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. [mvi]

Tidak ada komentar: