Oleh : DESK INFORMASI
Pembahasan Rancangan
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang dilakukan dalam
Sidang Kabinet Terbatas dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/5), masih memerlukan
pendalaman atas sejumlah masalah subtansial.
Julian Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasa menjelaskan, paling tidak masih diperlukan 2
(dua) kali Sidang Kabinet Terbatas lagi untuk menuntaskan beberapa
subtansi RUU ASN, karena ada beberapa subtansi yang diusulkan pemerintah
perlu dimatangkan kembali sebelum akhirnya nanti di sampaikan kepada
DPR RI.
“Untuk
itu sementara kami belum dapat memberikan yang final dari apa yang tadi
dibahas dalam Kabinet terbatas yang membahas Rancangan Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara,” kata Julian.
Sidang
Kabinet Terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, Menko Kesra
Agung Laksono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Menteri
Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Panglima
TNI Laksamana Agus Suhartono, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Menteri
PPN/Kepala Bappenas Armida Alisyahbana, Menteri Pertahanan Purnomo
Yosgiantoro, dan Wakil Menteri Keuangan Any Ratnawati.
Batas Usia Pensiun
Sebagaimana
diketahui beberapa masalah krusial yang terdapat dalam RUU ASN itu di
antaranya adalah masalah Batas Usia Perpanjangan (BUP) Pensiun PNS dari
56 tahun menjadi 58 tahun untuk PNS kategori struktural dan dari 58
tahun menjadi 60 tahun untuk PNS kategori fungsional; pembentukan Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN), pembinaan PNS di daerah, dan pelaksanaan
promosi jabatan di instansi pemerintah secara terbuka.
Sebelumnya
Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas
mengatakan, RUU ASN harus sudah disahkan dalam semester I tahun 2013
ini. “Bila RUU itu belum terbit tahun ini, dikhawatirkan akan
menggantung lagi pada tahun 2014, saat semua orang sibuk dengan urusan
politik. Padahal, UU itu diperlukan oleh Presiden terpilih tahun 2014
dalam penataan pemerintahan, serta pemberantasan korupsi di tanah air,”
kata Erry Riyana beberapa waktu lalu.
(KUN/Humas Setkab/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar