Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Satgas Kejaksaan Agung menangkap Ridwan
Marzuki, terpidana perkara korupsi proyek pembangunan sarana dan
prasarana air bersih di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Ridwan masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak sebulan lalu.
Kapuspenkum
Kejagung, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, penangkapan dilakukan
sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (18/6) di Desa Bantarwaru, Indramayu,
Jabar.
"Satgas Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejati Bengkulu," kata Untung dalam siaran persnya, Rabu (19/6/2013).
Dalam
perkara proyek air bersih pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Kepahiang, Bengkulu tahun anggaran 2007, Ridwan dalam putusan kasasi
Mahkamah Agung divonis 14 bulan penjara.
Dalam putusan MA tanggal
13 Maret 2012, Ridwan juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta
subsidair kurungan 1 bulan. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp
150 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar