INILAH.COM, Jakarta - Peraturan larangan untuk memakai jilbab
bagi Polisi wanita (Polwan) yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK)
Kapolri harus dibuat lebih fleksibel. Pasalnya jangan sampai larangan
tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Polwan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Eva Sundari kepada INILAH.COM, Rabu (19/6/2013).
"Memang
ada SK soal seragam yang standard, tetapi tidak ada larangan jilbab.
Jadi, sama seperti soal giwang, bedak, asesori termasuk jilbab biar
urusan masing-masing individu polwanlah nggak usah dilarang. Toh selama
inipun hal tersebut bisa dinegosiasi,"ucap Eva menanggapi SK larangan
Polwan memakai jilbab.
Menurutnya, SK tersebut harus sesuai
dengan HAM, karena Polri juga bertugas menjaga HAM. "Jadi baik ke dalam
maupun ke luar harus konsisten, supaya legitimate," ucapnya.
Meski
demikian, sambung Eva, profesionalitas harus dijunjung tinggi oleh
semua aparat, kita tidak menginginkan pelayanan terpisah (disaggregate)
misalnya polwan yang berjilbab lalu hanya mau melayani perempuan dan
muslimah.
"Filosofi dibalik seragam yang tidak primordial harus
tetap ditegakkan. Para polwan yang berjilbab juga harus bersedia dinilai
soal imparsialitas dan independensinya dalam pelayanan ke publik,"
pungkasnya. [ton]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar