Jakarta (ANTARA
News) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan 70
orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu
(Bawaslu) diberhentikan karena melanggar kode etik.
"Kami sebagai DKPP harus menjaga integritas penyelengara pemilu, dan
sudah banyak yang terkena kode etik, ada 70 orang anggota KPU dan
Bawaslu yang kami hentikan karena melanggar kode etik," kata Ketua DKPP
Jimly Asshiddiqie, saat datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta,
Jumat.
Jimly datang ke KPK untuk berdiskusi dengan pimpinan KPK, sekaligus memperkenalkan DKPP yang baru berdiri pada Juni 2012.
DKPP menurut Jimly ingin menerapkan Sistem Integrasi Nasional (SIN) yang tengah dikembangkan oleh KPK.
"Kami ingin penyelenggaraan pemilu masuk dalam Sistem Integritas
Nasional, KPK menyampaikan dukungan kepada DKPP dan berharap kerja
sama," jelas Jimly.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyampaikan 70 orang anggota KPU dan Bawaslu yang dihentikan karena dianggap tidak netral.
"Ada sekitar 70 orang yang diberhentikan paling banyak karena
keberpihakan, tidak netral, padahal roh penyelenggaran pemilu adalah
independensi, imparsialitas," ucap Zulkarnain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar