VIVAnews - Kepala Badan Reserse Kriminal
(Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Sutarman menegaskan bahwa proses
reformasi birokrasi di tubuh Polri sudah dilakukan.
Namun, kata dia di Yogyakarta, Senin 17 Juni 2013, untuk sampai
pada tujuan akhirnya membutuhkan waktu yang panjang karena menyangkut
lebih dari 400 ribu personil Polri yang ada di seluruh Indonesia.
"Memang butuh waktu yang panjang untuk reformasi birokrasi di tubuh
Polri, sehingga ketika berjalannya waktu ada anggota Polri yang
terjerat kasus, maka itu merupakan bagian dari penegakan reformasi
birokrasi di tubuh Polri," ujarnya.
Reformasi birokrasi Polri, kata Sutarman, harus dimulai dari para
petinggi Polri hingga ke anggotanya karena setiap petinggi Polri harus
memberikan contoh kepada anggota Polri yang lainnya. "Misalnya, ketika
saya bisa mengubah dari diri saya sendiri, maka akan bisa mengubah unit
saya dan meluas di kesatuan saya," jelasnya.
Ia menyatakan bahwa komitmen Polri untuk reformasi birokrasi agar
lebih baik sudah sangat transparan dan terbuka kepada masyarakat, di
antaranya adanya perwira tinggi yang saat ini diproses oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi. "Tak hanya KPK yang melakukan penyelidikan
terhadap perwira tinggi Polri, namun dari Polri sendiri jika ada
indikasi pelanggaran yang dilakukan anggota maka Polri akan memprosesnya
secara terbuka. Salah satunya pemidanaan terhadap salah satu Kapolres
di Polda Jateng," tuturnya.
Lebih lanjut, Sutarman mengatakan bahwa saat ini Polri mempunyai
1.060 lebih kuasa pengguna anggaran sehingga anggaran saat ini langsung
didistribusikan ke Polres bukan lagi terpusat ke Mabes Polri, sehingga
ketika terjadi pelanggaran kemungkinan besar yang melakukan adalah pihak
kuasa pengguna anggaran.
"Kapolda pun saat ini tidak bisa mengambil anggaran di Polres,
karena Polres mengambil sendiri anggaran dari kas negara sesuai dengan
pengajuan anggaran dari masing-masing Polres dan hal ini menjadi tugas
dari Bareskrim untuk mengawasi penggunaan anggaran yang saat ini
sifatnya disentralisasi," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar