BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 14 Juni 2013

Tersangka Lain Hambalang akan Ditahan

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka korupsi mega proyek Hambalang, Deddy Kusdinar pada Kamis (13/6/2013) setelah jalani pemeriksaan selama delapan jam. Bagaimana dengan tersangka lainnya?

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, KPK bakal menahan tersangka lain pada kasus korupsi proyek senilai Rp2,5 triliun ini. "Sebelum masuk pada tahap penuntutan, para tersangka pasti akan ditahan," ujar Johan, Jumat (14/6/2013).

Namun, Johan belum memastikan waktu tersangka lain itu bakal menyusul Deddy Kusdinar dibalik jeruji besi.

KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah Mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, serta Ketua Kerja Sama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor. Ketiganya dianggap menyalahgunakan wewenang pada pengadaan sarana dan prasarana pembangunan sekolah olaharaga nasional, Hambalang.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga sudah menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi atau janji saat menjadi anggota DPR terkait kasus Hambalang. [mvi]

Tidak ada komentar: