INILAH.COM, Jakarta - Tiga tersangka kasus dugaan suap
pengurusan pajak perusahan PT The Master Steel mengajukan saksi-saksi
meringankan ( A De Charge) kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Hal tersebut dalam rangka penyidikan tersangka Diah Soemedi, Effendi
Komala, dan Teddy Mulyana.
Demikian dikatakan kuasa
hukum tiga tersangka, Tito Hananta Kusuma. Menurut Tito, ada lima nama
yang telah diajukan pihaknya ke KPK pada 12 Juni 2013 lalu sebagai saksi
meringankan. Salah satu saksi meringankan yang diajukan yakni, Dirjen
Pajak Fuad Rahmany.
"Ketiga klien kami tersebut mengajukan saksi-saksi meringankan," kata Tito, Minggu (16/6/2013).
Selain
Fuad, empat nama yang diajukan sebagai saksi meringankan yakni, Kepala
UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Kanwil Pajak Jakarta Timur Haryo
Damar, serta konsultan pajak PT The Master Steel Ruben Hutabarat dan
Ngadiman.
"Kami mohon agar permohonan ini dapat diterima dan
dipertimbangkan oleh penyidik KPK sebagai suatu perwujudan hak dari
tersangka dan ketentuan yang lazim dilakukan didalam proses penyidikan,"
imbuh Tito.
Diah Soemedi, Effendi Komala, dan Teddy Mulyana
diketehui merupakan petinggi PT The Master Steel. Diah diketahui
merupakan Direktur Utama PT The Master Steel. Selain tiga orang itu, KPK
juga menetapkan dua pegawai pajak Mohamad Dian dan Eko Darmayanto
sebagai tersangka.
Mereka dijadikan tersangka lantaran diduga
melakukan praktik suap menyuap. Eko Darmayanto dan Moh Dian Irwan
Nuqishra diduga menerima uang suap sebesar 300 ribu dollar Singapura
dari Teddy dan Efendy, diduga untuk mengurus tunggakan pajak PT The
Master Steel.
Selain menyita uang itu, KPK juga mengamankan
sebuah mobil Avanza tempat menyimpan uang suap. Belakangan KPK juga
menyita sejumlah uang dollar dari kediaman Eko dan Dian dari hasil
penggeledahan.
Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan
keempat orang itu beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan tangkap tangan
itu, KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3
miliar.[man]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar