BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 17 Juni 2013

Tersangka Suap Pajak Minta Dirjend Jadi Saksi

INILAH.COM, Jakarta - Tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak perusahan PT The Master Steel mengajukan saksi-saksi meringankan ( A De Charge) kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Hal tersebut dalam rangka penyidikan tersangka Diah Soemedi, Effendi Komala, dan Teddy Mulyana.

Demikian dikatakan kuasa hukum tiga tersangka, Tito Hananta Kusuma. Menurut Tito, ada lima nama yang telah diajukan pihaknya ke KPK pada 12 Juni 2013 lalu sebagai saksi meringankan. Salah satu saksi meringankan yang diajukan yakni, Dirjen Pajak Fuad Rahmany.

"Ketiga klien kami tersebut mengajukan saksi-saksi meringankan," kata Tito, Minggu (16/6/2013).

Selain Fuad, empat nama yang diajukan sebagai saksi meringankan yakni, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Kanwil Pajak Jakarta Timur Haryo Damar, serta konsultan pajak PT The Master Steel Ruben Hutabarat dan Ngadiman.

"Kami mohon agar permohonan ini dapat diterima dan dipertimbangkan oleh penyidik KPK sebagai suatu perwujudan hak dari tersangka dan ketentuan yang lazim dilakukan didalam proses penyidikan," imbuh Tito.

Diah Soemedi, Effendi Komala, dan Teddy Mulyana diketehui merupakan petinggi PT The Master Steel. Diah diketahui merupakan Direktur Utama PT The Master Steel. Selain tiga orang itu, KPK juga menetapkan dua pegawai pajak Mohamad Dian dan Eko Darmayanto sebagai tersangka.

Mereka dijadikan tersangka lantaran diduga melakukan praktik suap menyuap. Eko Darmayanto dan Moh Dian Irwan Nuqishra diduga menerima uang suap sebesar 300 ribu dollar Singapura dari Teddy dan Efendy, diduga untuk mengurus tunggakan pajak PT The Master Steel.

Selain menyita uang itu, KPK juga mengamankan sebuah mobil Avanza tempat menyimpan uang suap. Belakangan KPK juga menyita sejumlah uang dollar dari kediaman Eko dan Dian dari hasil penggeledahan.

Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan keempat orang itu beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan tangkap tangan itu, KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar.[man]

Tidak ada komentar: