BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 12 April 2014

Besok, KPU Jatim gelar coblosan ulang terakhir

Pewarta: Fiqih Arfani

Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur akan menggelar coblosan ulang terakhir di sebagian tempat pemungutan suara yang tertukar surat suaranya, pada Minggu, 13 April 2014.

"Coblosan ulangnya maksimal Minggu besok, dan dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di Jatim," ujar Komisioner Bidang Teknis dan Data KPU Jatim Choirul Anam ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Sabtu.

Ia mengatakan dari sekitar 76 TPS yang harus diulang, sudah ada sebagian yang diulang antara lain pada 9-12 April. Minggu (13/4) adalah terakhir batasan Pemilu ulang lainnya.

"Khusus besok pengulangannya dilakukan di kota besar, di antaranya Surabaya dan Bojonegoro," kata mantan komisioner KPU Kota Surabaya tersebut.

Sebagian TPS di delapan kabupaten/kota di Jatim surat suaranya tertukar saat Pileg pada 9 April 2014.

Delapan wilayah itu yakni Surabaya, Nganjuk, Gresik, Sumenep, Lumajang, Bojonegoro, Kabupaten Madiun dan Ponorogo.

"Ponorogo dan Lumajang sudah dilakukan pencoblosan ulang. Kendala logistik bukan masalah karena masih menyisakan surat suara cadangan," kata dia.

Berbeda dengan logistik atau surat suara di kota besar yang daftar pemilih tetap (DPT) di tiap-tiap TPS jumlahnya banyak. 

Untuk coblosan ulang itu, lanjut Anam, setidaknya dibutuhkan sekitar 20 ribu surat suara baru.

"Kami berharap hari ini sudah tidak ada kendala lagi di logistik dan surat suara, sehingga bisa dilakukan segera coblosan ulang," katanya.

Sementara itu, khusus Kota Surabaya, KPU setempat sudah menyiapkan pemilihan ulang pada puluhan TPS di lima kecamatan dan digelar serentak besok.

Surat suara yang tertukar tersebut terdapat di 22 titik, di antaranya di Kecamatan Rungkut TPS 15 dan 16, Kecamatan Krembangan TPS 42, Kecamatan Pakal meliputi Kelurahan Sumberejo TPS 6, 9, 11, Kelurahan Babat Jerawat TPS 9, 17, 27.

Kecamatan Lakarsantri meliputi Kelurahan Lidah Kulon TPS 10, 11, 12, 24, 25, serta sejumlah TPS-TPS lainnya.

KPU Jatim sendiri mengaklaim coblosan ulang itu diklaim tidak akan mempengaruhi penghitungan ulang hasil Pileg 2014 di Jatim, baik itu di tingkat desa, kecamatan, kabupaten maupun provinsi.

Tidak ada komentar: