BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 08 April 2014

Diusulkan Digaji Rp 500 Juta per Bulan, Ini Kata Hakim Agung

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengapresiasi sikap Komisi Yudisial (KY) yang meminta pemerintah menaikkan gaji hakim agung. Namun terkait besaran nominal gajinya, hakim agung tidak mematok angka. Berapa pun gaji yang diterima, para hakim agung akan tetap bertugas dengan sebaik-baiknya.

"Insya Allah kita tetap akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, berapa pun yang disediakan oleh negara untuk kami," kata jubir Ikahi, hakim agung Syamsul Maarif PhD, kepada detikcom, Senin (7/4/2014).

Usulan Ketua KY Suparman Marzuki itu dilontarkan akhir pekan lalu di sela-sela pembukaan seleksi calon hakim agung di Megamendung, Bogor. Saat itu Suparman memberikan contoh Singapura yang menggaji hakim agungnya Rp 450 juta per bulan.

"Kita senang Ketua KY memberikan atensi atas hal ini. Mudah-mudahan beliau serius," ujar hakim agung yang khusus menangani kasus sengketa perdata itu.

Usulan kenaikan gaji itu senafas dengan harapan para hakim agung. Tapi internal hakim agung tidak pernah menyebutkan nominal gaji yang pantas diterimanya.

"Mengenai nominalnya, itu kewenangan presiden. Beliau tentu memiliki perhitungan yang tepat bagi kami hakim agung," papar mantan Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) itu.

Saat ini hakim agung mendapat gaji Rp 30 jutaan per bulan. Padahal, gaji bawahan hakim agung yaitu Ketua Pengadilan Tinggi mencapai Rp 42 juta per bulan. Adapun gaji hakim ad hoc tingkat kasasi telah naik duluan menjadi Rp 40 juta pada awal 2013 lalu.

Saat ini, khusus untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) mendapat tambahan tunjangan Rp 150 juta per bulan, Wakil Ketua MA Rp 75 juta per bulan dan Ketua Muda MA sebesar Rp 50 juta per bulan.

Tidak ada komentar: