BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 12 April 2014

Ketua Panwas kaget ditetapkan tersangka

Muh Hasanuddin

Makassar (ANTARA News) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Makassar Amir Ilyas yang ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Ketua Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) 5 Bangkala, M Said kaget mendengar kabar itu karena tidak pernah diperiksa sebelumnya.

"Bagaimana bisa saya ditetapkan menjadi tersangka padahal saya belum pernah diperiksa meski sekalipun juga oleh penyidik kepolisian," ujarnya melalui telepon genggamnya (HP) di Makassar, Sabtu.

Mendengar kabar penetapan dirinya oleh kepolisian, Amir yang juga dosen ilmu hukum pidana itu mengaku menyesalkan sikap dari penyidik yang langsung menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Amir menganggap, langkah yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap sebuah tindakan diskriminasi terhadap panwas.

Apalagi saat itu, kata Amir, dirinya dalam kapasitas sebagai pengawas penyelenggara Pemilu yang sedang menjalankan tugas. Ia menilai penetapan tersangka yang dilakukan polisi, hanya berdasarkan dugaan polisi dan tidak ada bukti sama sekali.

"Kapasitas saya sebagai pengawas pemilu mendatangi lokasi penyelenggaraan pemilu dimana sebelumnya saya mendapat laporan dari anggota saya di lapangan yang menyebutkan dirinya dipersulit mendapatkan formulir C1 itu," katanya.

Bukan cuma Amir Ilyas yang ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KPPS 5 Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, M Said juga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena laporan Amir Ilyas yang menyebutkan dirinya dianiaya oleh terlapor.

Antara Amir Ilyas dan M Said menjadi sama-sama terlapor dan pelapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh keduanya saat terjadi kekisruhan pada pemilu legislatif 9 April sekitar pukul 20.30 WITA.

Amir Ilyas usai mendapatkan perawatan di RS Grestelina Makassar dengan muka lebam langsung melaporkan M Said ke Mapolrestabes Makassar atas tindakan penganiayaan yang dilakukan Said bersama anggota KPPS lainnya.

Sedangkan M Said, sehari setelahnya itu juga melakukan pelaporan di tempat yang sama yakni Mapolrestabes Makassar atas dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Amir Ilyas.

Dengan disertai surat keterangan pemeriksaan atau visum dari dokter, kedua orang yang bertikai itu saling lapor dan membawa saksi masing-masing sehingga polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan korban dua hari setelah kejadian itu. (*)

Tidak ada komentar: