BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 08 April 2014

Komisi III DPR Tolak Usul KY untuk Menaikkan Gaji Hakim Agung Rp 500 Juta

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Usulan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki untuk menaikan gaji hakim agung hingga Rp 500 juta per bulan terus mendapat tentangan banyak pihak. Kali ini penolakan datang dari Senayan.

"Sampai saat ini usulan tersebut belum dibicarakan kepada DPR. Namun jika memang ada usulan tersebut menurut saya adalah langkah atau cara yang tidak tepat. Mengingat selama ini gaji hakim agung sudah sangat tinggi. Terlebih lagi adanya tunjangan-tunjangan di dalamnya," kata anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah di Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Usulan tersebut dinilai sebagai cermin tidak ada strategi pemberantasan korupsi yang terintegritas. Sehingga masing-masing pihak merasa gaji atau penghasilannya kurang dan perlu dinaikkan.

Padahal ide kenaikan gaji itu,tidak hanya terkait dengan hakim itu sendiri, melainkan juga menyangkut keseluruhan sistem yang ada, mulai dari hukum pidana sampai kepada ide pemberantasan korupsi itu sendiri.

"Kalau gaji hakim selangit, sementara gaji polisi rendah, bukan tidak mungkin akan timbul dendam atau perasaan cemburu dalam diri polisi. Pada akhirnya jika ada sebuah kasus polisi akan memprosesnya sendiri karena toh dianggapnya gaji hakim sudah sangat tinggi," kata politikus PKS itu.

"Jika sudah demikian hukum pasti tidak akan bisa ditegakkan. Oleh karena itu, usulan kenaikan gaji hakim yang sedemikian tinggi itu pasti akan berpengaruh kepada hal lainnya dalam sebuah sistem," sambung Fahri.

Jika usulan tersebut disampaikan kepada DPR kelak usai masa reses ia berkeyakinan Komisi III DPR akan menolaknya.

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu Suparman Marzuki mengusulkan kenaikan gaji hakim agung menjadi sebesar 500 juta rupiah. Suparman mencontoh Singapura yang menggaji hakim agungnya 450 juta rupiah per bulan.

Tidak ada komentar: