BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 11 April 2014

KPK Sita Dua Mobil Terkait Korupsi Dermaga Sabang

VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset terkait dugaan pencucian uang tersangka Heru Sulaksono. Heru adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, penyitaan itu dilakukan setelah sebelumnya penyidik menggeledah sejumlah tempat. Dari penggeledahan di rumah Heru di Jalan Malaka Biru IV Nomor 14 RT 10/10 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, penyidik menyita satu unit mobil Honda CRV dengan nomor polisi B 1615 HE. Mobil berwarna abu-abu metalik itu tercatat atas nama Rina Puspita.

"Penyidik juga menyita uang US$37.390 dan Rp.50 juta serta sejumlah dokumen," kata Johan, Jumat 11 April 2014.

Selain itu, KPK juga menggeledah sebuah rumah di Taman Kedoya Permai, Jalan Limas I B5 No. 16, Rt. 7/7 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari situ, penyidik menyita satu buah mobil Volkswagen jenis beetle putih bernomor polisi B 1117 RH.
"Penyitaan dilakukan karena diduga berkaitan dengan penyidikan TPPU HS (Heru Sulaksono)," jelas Johan.

KPK telah menetapkan Heru sebagai tersangka pencucian uang sejak 25 Maret 2014. Pencucian uang ini terkait dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam. (umi)

Tidak ada komentar: