BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 13 April 2014

KPK Sita Mobil Istri Tersangka Korupsi Sabang

Oleh: Indra Hendriana

INILAH.COM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti yang diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPUU), korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dab Pelabuhan Bebas Sabang, Naggroe Aceh Darussalam 2006-2010, dengan tersangka Heru Selaksono.

Barang bukti yang disita diantaranya mobil Honda CRV plat nomor B 1615 HE, Volkswagen Beetle, uang USD 37.390, dan uang rupiah senilai Rp 50 juta. Penyidik menyita barang bukti itu dari rumah tersangka Heru di jalan Malaka, Duren Sawit, Jakarta Timur. Mobil itu diatasnamaan istri Heru, Rina Puspita.

"Mobil CRV atas nama Rina Puspita (istrinya Heru), kemudian uang dollar USD 37.390 dan uang rupiah Rp 50 juta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jumat (11/4/2014).

Sementara, VW Beetle disita penyidik KPK dari kediaman saksi yang bernama Didik Priyanto di Taman Kedoya Permai, Jalan Limas I B5 Nomor 16. RT 007 RW 007, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar. VW bernomor polisi B 1117 RH tersebut itu atasnama Didik Priyanto.

"Didik salah satu saksi dalam kasus HS," ujar Johan.

Kedua mobil itu, kata Johan, VW dan CRV yang disita KPK itu diamankan di parkiran Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Selain VW dan CRV, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dari lokasi-lokasi penggeledahan.

Tempat lain yang digeledah KPK kemarin adalah sebuah unit di Apartemen Salemba. Mengenai hasil penggeledahan dari apartemen tersebut, Johan mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik.

KPK menjerat Heru sebagai tersangka TPPU setelah menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Dermaga Sabang. Heru adalah Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Dalam kasus Dermaga Sabang, Heru diduga bersama-sama pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, Ramadhani Ismy, melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 249 miliar.
Kasus dugaan korupsi Dermaga Sabang ini juga menjerat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010 T Syaiful Achmad.[ris]

Tidak ada komentar: